
Jakarta, Akurasi.id – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengumumkan pembatasan penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pendaftaran maksimal sembilan nomor telepon seluler. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Revisi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi yang akan diterbitkan paling lambat dua minggu mendatang. “Semangat dari Permen Kominfo sebelumnya akan kita lanjutkan, satu NIK dibatasi tiga nomor per operator. Jadi maksimal sembilan nomor dalam satu NIK,” kata Meutya dalam acara sosialisasi eSIM dan pemutakhiran data di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).
Pembatasan ini merupakan respons terhadap maraknya penyalahgunaan NIK untuk aktivitas ilegal seperti spam, phishing, dan judi online. Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 350 juta, jauh melampaui jumlah penduduk yang hanya sekitar 280 juta jiwa.
“Ini rawan kejahatan digital dan pencurian data pribadi. Bahkan kami menemukan satu NIK digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor. Ini sangat berbahaya,” tambah Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi juga mengumumkan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Teknologi ini dinilai lebih aman karena mendukung verifikasi biometrik yang mampu mengurangi penyalahgunaan NIK secara signifikan.
Meutya mengajak masyarakat yang perangkatnya mendukung teknologi eSIM untuk segera bermigrasi. “eSIM akan menjadi solusi keamanan di tengah maraknya kejahatan digital. Meski tidak wajib, kami dorong masyarakat untuk beralih karena manfaatnya nyata,” katanya.
Menurut data global, perangkat yang mendukung eSIM diperkirakan akan mencapai 3,4 miliar unit pada 2025. Pemerintah berharap adopsi eSIM di Indonesia akan tumbuh pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menjaga keamanan digital nasional serta meningkatkan tata kelola data kependudukan dalam sektor telekomunikasi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy