
Jakarta, Akurasi.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali mengalami perubahan dalam rapat pembahasan pada Senin (17/3) malam. Salah satu poin utama yang diubah adalah penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif serta pencabutan wewenang TNI dalam membantu penanganan penyalahgunaan narkotika.
TNI Tidak Lagi Berwenang Tangani Narkotika
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam draf terbaru RUU TNI, perwira TNI aktif kini hanya dapat menjabat di 15 lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16. Selain itu, perubahan ini juga menghapus peran TNI dalam membantu penanganan masalah penyalahgunaan narkotika dalam skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Saat ini hanya ada dua usulan baru. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri. Untuk kewenangan membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika sudah dihilangkan,” kata TB Hasanuddin.
Daftar Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
RUU TNI ini mencantumkan bahwa perwira aktif dapat menduduki jabatan di 15 kementerian/lembaga, yang meliputi:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perubahan Batas Usia Pensiun
RUU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun berdasarkan kepangkatan. Berikut rincian usia pensiun terbaru:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 (Brigjen): 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 (Mayjen): 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 (Letjen): 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 (Jenderal): 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun dengan keputusan Presiden)
Larangan Kegiatan Politik dan Bisnis bagi Prajurit TNI
Pasal 39 dalam RUU TNI tetap mempertahankan larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun pencalonan diri dalam pemilu.
“Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” tegas Hasanuddin.
Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
RUU TNI terbaru juga menambahkan dua tugas baru dalam skema OMSP, yaitu:
- Membantu menanggulangi ancaman siber
- Membantu dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri
Perubahan dalam RUU TNI ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian terhadap kebutuhan strategis dan tantangan keamanan nasional di era modern. Dengan adanya pembaruan ini, TNI diharapkan dapat lebih fokus pada tugas-tugas yang sesuai dengan mandat pertahanannya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy