
Akurasi.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, mengungkapkan niatnya untuk menelaah ulang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta. Hal ini disampaikan Suswono saat menghadiri acara Dialog Publik Seni di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Persoalan pajak rumah menjadi perhatian Suswono setelah dirinya berkunjung ke rumah putra dari mantan Perdana Menteri Indonesia, Muhammad Natsir.
Dalam kesempatan tersebut, Suswono menyampaikan bahwa rumah almarhum M. Natsir yang berada di kawasan Cokroaminoto, Menteng, terpaksa dijual karena tingginya beban PBB. “Rumah beliau di Cokroaminoto, Menteng, dijual. Mantan Perdana Menteri saja terpaksa menjual rumah karena untuk membayar pajak yang mahal,” ujar Suswono di hadapan para peserta dialog.
Berkaca dari kejadian ini, Suswono merasa perlu ada peninjauan ulang terkait pajak rumah, khususnya untuk rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal. Menurutnya, penerapan pajak yang terlalu tinggi tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebagian masyarakat. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan akibat harga tanah yang melonjak di Jakarta juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan warga.
“Ini memang harus dipikirkan bahwa mereka yang hanya tinggal di rumah, rasanya tidak layak dikenakan pajak yang standar. Harga tanah yang tinggi otomatis membuat NJOP naik, sehingga banyak warga tidak mampu membayar PBB,” tambah Suswono.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan pajak yang lebih adil akan memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk tetap tinggal di kota tanpa dibebani pajak yang berlebihan. Suswono yakin, revisi kebijakan pajak rumah tinggal akan membantu mengurangi ketimpangan ekonomi di Jakarta, khususnya dalam hal kepemilikan rumah.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya nyata dari Suswono untuk memperjuangkan kesejahteraan warga Jakarta, terutama mereka yang terkena dampak langsung dari tingginya beban PBB akibat kenaikan NJOP.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy