Pria 45 Tahun di Samarinda Tega Cabuli Anak 5 Tahun yang Dititipkan di Rumahnya
Pelaku Sangkal Perbuatannya, Korban Dicabuli Walau Terus Menangis


Akurasi.id, Samarinda – Apa yang dilakukan pria berinisial EE (45) asal Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, ini benar-benar bejat. Bagaimana tidak, diusianya yang sudah kepala empat, dia dengan begitu teganya mencabuli seorang berusia 5 tahun, sebut saja namanya Bunga, Minggu (31/5/20) sekira pukul 06.00 Wita lalu.
baca juga: Apes, 2 Kurir Online di Samarinda Tertipu Pesanan Fiktif dan Merugi Rp2 Juta
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku, setelah orangtua korban melaporkan kasus yang mendera anaknya kepada jajaran Polsek Samarinda Kota, Selasa (2/6/20) lalu. Atas laporan itu, personil Polsek Samarinda Kota langsung bergerak meringkus pelaku di kediamannya.
Kepada media ini, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengakui, telah menerima laporan kasus dugaan pencabulan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FT (36) warga Kelurahan Sambutan yang melaporkan kalau anaknya telah dicabuli pria berinisial EE.
Dijelaskan Iptu Dalimunthe, terungkapnya kasus pencabulan itu, berawal dari keluhan korban yang mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya, Minggu (31/5/20). Namun ketika itu, ibu korban mengira anaknya hanya sakit perut biasanya.
Keesokan harinya atau Senin (1/6/20) ketika ibu korban hendak mengganti baju tidur anaknya, dibuat kaget lantaran mendapati adanya pembengkakan pada bagian kemaluan putrinya.
“Saat itu lah korban menceritakan kejadian yang dia alami ke ibunya, dan kemudian ibu korban melaporkannya kepada kami. Saat ini kami sedang menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit, sebab tersangka EE sampai saat ini masih menggelak perbuatannya,” jelas dia.
Diceritakan Iptu Dalimunthe, menurut pengakuan ibu korban, anaknya sudah seminggu terakhir dititipkan kepada istri tersangka, lantaran yang bersangkutan sibuk bekerja. Setiap kali menitipkan anaknya di rumah istri pelaku, ibu korban pun harus membayar Rp150 ribu.
“Pada Jumat, 29 Mei 2020 dan Sabtu malam, pada saat korban dititipkan, pelaku yang berada di rumahnya kemudian masuk di kamar di mana korban sedang tertidur sekira pukul 03.00 Wita. (Di situ pelaku diduga mencabuli korban),” ungkapnya.
Pada malam itu, pelaku diketahui dengan sengaja memasukan tangannya ke dalam celana korban. Kemudian tangan yang satu menutup mulut korban. Saat itu korban sempat berteriak. Namun korban dimarahi pelaku sampai akhirnya menangis.
Guna melancarkan aksi bejat dan memuluskan nafsu birahinya, pelaku diduga turut mengancam korban agar tidak berteriak dan berhenti menangis. “Pelaku masih kami mintai keterangan dan menggelak atas tuduhan yang diberikan,” ucap Iptu Dalimunthe.
Kendati demikian, pelaku akan tetap diproses. Karena penyidik Polsek Samarinda Kota telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut. Di antaranya, pakaian yang digunakan korban. Kemudian saat ini, penyidik juga tengah menunggu hasil visum.
Untuk pelaku sendiri, saat ini telah mendekap di sel tahanan sejak diamankan dikediamannya Selasa malam (2/6/202). “Atas perbuatanya, pelaku terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin