Hukum & KriminalNews

Puluhan Ponsel Dicuri, Korban Merugi Ratusan Juta

Loading

Puluhan Ponsel Dicuri, Korban Merugi Ratusan Juta
Ilustrasi (Net)

Akurasi.id, Bontang – Pada Rabu (3/7/19) sekira pukul 07.00 Wita, salah seorang karyawan Halim Cell 1 melihat tokonya berantakan. Setelah dicek di seluruh ruangan, ternyata puluhan telepon genggam telah raib.

Setidaknya 45 handphone (HP) dengan berbagai merek diambil oleh pencuri. Jika diuangkan, pihak konter merugi Rp 109.919.000.

Di hari yang sama, pemilik toko melaporkan kasus yang dialaminya di Kepolisian Resort (Polres) Bontang. Kemarin, sekira pukul 23.00 Wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.

Tersangka bernama Edy Suseno (37). Dia berdomisili di Jalan WR Soepratman, RT 17, Berbas Pantai. Pelaku diamankan di Jalan Ahmad Yani atau tempat parkir lokasi rumah karaoke keluarga Happy Puppy.

Baca Juga  Pasutri Kepergok Curi Nangka, Sempat Diamuk Warga
Jasa SMK3 dan ISO

Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra menuturkan, pihaknya menyita 10 barang bukti dari tangan Edy. Di antaranya sebuah telepon genggam merek Oppo F9, dua buah HP Oppo A7, dua buah HP Oppo A5s, sebuah HP merek Oppo, dan sebuah HP Samsung A50.

Baca Juga  Warga Pagung Terancam Dikurung karena Burung

Selain itu, polisi juga menyita dua buah HP Samsung A20, sebuah HP Samsung A10, lembaran daftar harga HP, dua buah jam tangan merek Swarovski, sebundel Nota Halim Cell 1, sepasang sepatu warna hitam, sebuah senjata tajam, sebuah baju warna hitam, dan sebuah penutup muka warna hitam.

“Kami sudah amankan dan terus dikembangkan. Karena setelah pengembangan, ada enam TKP [tempat kejadian perkara] lainnya,” ujar Ferry.

Baca Juga  Waspada, Maling di Samarinda Berhasil Gasak Handphone dan Laptop dengan Modus Ketok Pintu Rumah

Hasil pengembangan menunjukkan, TKP lain yang diduga disasar pelaku adalah Notaris Syamsir Noor di Jalan Bhayangkara, notaris Juliansyah di Jalan Bhayangkara, dan toko sembako di depan Pasar Rawa Indah. Ada pula bengkel las Tanjung Laut, apotik Karunia 1 di Jalan Brigjen Katamso, dan apotik Karunia 2 di Jalan MT Haryono.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Edy terancam dihukum tujuh tahun penjara. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button