Ratusan Hewan Liar “Serang” Permukiman Penduduk


Akurasi.id, Bontang – Selama Januari hingga Juli 2019, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Bontang mengevakuasi 138 hewan liar berbahaya. Evakuasi terhadap hewan-hewan tersebut dilakukan karena meresahkan warga.
Berdasarkan data yang dihimpun Akurasi.id, hewan liar yang memasuki permukiman meliputi 68 sarang tawon, 46 kasus ular, 13 kasus kucing liar, tujuh kasus buaya, dua ekor biawak, seekor anjing liar, dan seekor monyet.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelamatan dan Investigasi DPKP Bontang, Anas Taneng, mengatakan, tim penyelamat selalu bersedia membantu warga yang menemukan hewan yang meresahkan.
Dia meningatkan setiap orang agar tidak bertindak sendiri saat menemukan hewan liar berbahaya seperti ular dan buaya.
Kedua hewan ini dilindungi negara. Setiap orang tidak diperbolehkan membunuhnya. Hewan yang telah dievakuasi tim penyelamat akan dipindahkan ke hutan yang jauh dari permukiman warga.
“Serba salah sebenarnya. Kita ini justru yang merusak habitat mereka,” beber Anas.
Langkah berbeda diambil ketika DPKP mengevakuasi sarang tawon. Ada tiga cara yang diterapkan. Pertama, petugas menggunakan pestisida. Metode ini hanya berlaku saat tawon bersarang di rumah warga.
Kedua, petugas menggunakan asap untuk mengusir tawon madu. Ketiga, petugas membakar sarang tawon yang berada di pohon. “Itu berlaku untuk tawon tanah. Karena berbahaya,” sebutnya.

Tim penyelamat juga mengevakuasi kucing. Anas menyebut, ada 13 kali tim DPKP menyelamatkan kucing yang terjebak di atas pohon.
“Lebih sering kucing peliharaan. Tapi ada juga kucing liar yang kami selamatkan,” tuturnya.
Tim penyelamat kesulitan mengevakuasi monyet. Dalam tujuh bulan terakhir, pihaknya baru sekali mengevakuasi hewan primata tersebut. Saat itu warga melaporkan monyet yang menghambur isi dapur.
“Petugas kewalahan lantaran monyet sulit dikendalkan. Dia lari dan lompat ke sana ke mari. Dan kami tidak berhasil [menangkapnya],” pungkas dia. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi
Editor: Ufqil Mubin