Hukum & KriminalNews

Rekan Pelaku Penikaman Dibebaskan, Ungkap Kronologis di Balik Aksi Pembunuhan

Loading

rekan
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa membacakan kembali lanjutan perkara dari aksi penikaman yang dilakukan Didi Harto terhadap Jumriansyah. (Muhammad Upi/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda– Dua hari telah berlalu sejak kasus penikaman yang menewaskan Jumriansyah (42) dengan tiga luka tusuk, di bawah jalur flyover Jembatan Mahkota IV, Samarinda Seberang masih terus berkembang. Jika sebelumnya polisi telah mengamankan dua orang pria bernama Didi Harto (24) sebagai pelaku utama dan Imuh sebagai rekan nya, kini dari hasil perkembangan pria warga Desa Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut hanya ditetapkan sebagai saksi.

baca juga: Korban Aksi Penikaman Dikebumikan, Dikenal Sosok yang Ramah dan Punya Banyak Keahlian

Dari hasil pemeriksaan, Imuh tidak terbukti ikut merencanakan aksi bahkan sampai terlibat langsung di dalam kejadian tersebut. Saat bertandang ke Mako Polresta Samarinda pada Selasa (31/12/19) sore, media ini sempat berjumpa dengan Imuh. Tanpa canggung, pria berkumis ini menceritakan seluruh kejadian penikaman tersebut.

baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Bawah Jembatan Mahakam, Dugaan Mengarah Pada Pembunuhan Berencana

Jasa SMK3 dan ISO

“Awalnya saat saya keluar rumah, dia (Didi Harto) sudah ada dan duduk di situ (depan rumah),” tutur Imuh.

Saat bertatap muka, keduanya sempat berbincang. Kala itu, Didi meminta agar Imuh menemaninya untuk bertandang ke tempat rekannya yang lain. Imuh lantas mengiyakan ajakan Didi, karena di sisi lain, dirinya tengah mengalami sakit radang.

“Mau datangi temannya gitu. Ya saya pikir sekalian keluar cari  obat jadi saya ikut,” imbuhnya.

Imuh juga menjelaskan, saat itu motor Yamaha Vixion hitam KT5394OY yang ditunggangi keduanya merupakan milik Didi. Imuh bahkan saat itu rupanya bukan sebagai pengendara, melainkan hanya dibonceng Didi.

Ketika keduanya beranjak, mula-mula Didi mengarahkan kendaraan ke kawasan Loa Duri Ulu, tepatnya di seputaran gerai Indomaret. Diketahui tak jauh dari situ, ada sebuah posko galang dana. Didi cukup jauh memarkirkan kendaraannya saat itu, Imuh melihat dari jauh,Didi menghampiri seorang diantara para penggalangan dana korban kebakaran tersebut.

“Saya enggak dengar secara pasti yang dibicarakan. Cuma yang saya lihat itu, dia tunjuk kayak mengisyaratkan di sana,” bebernya.

Usai mendapatkan informasi yang diinginkannya, Didi segera bergegas dan kembali mengendarai ‘kuda besinya’ menuju arah Jalan Bung Tomo dari sisi jalur Cipto Mangunkusumo. Setelah melewati persimpangan jalan, Didi kemudian memutarkan kendaraannya dan parkir tak jauh dari belakang panggung.

“Pas kejadian saya tunggu di motor jaraknya sekitar 10 meteran. Begitu sampai, sempat rangkul korban, ternyata tiba-tiba ditikam pakai badik,” terang Imuh menceritakan alur kejadian.

Dengan jelas Imuh melihat saat Didi menancapkan dua kali badiknya di tubuh Jumriansyah. Coba menyelamatkan diri, korban saat itu berlari menghindari Didi hingga berada di atas trotoar badan jalan.

“Di atas trotoar itu korban jatuh, nah yang tikaman ketiga saya enggak lihat karena terhalang beton fondasi jembatan,” terangnya.

Usai melampiaskan amarahnya, Didi segera kembali ke tempat Imuh serta meminta rekannya itu untuk memutarkan kendaraan untuk segera meninggalkan lokasi kejadian.

“Saya tolak waktu itu, saya bilang jalan saja, saya di sini saja,” ungkapnya.

Seorang diri, Didi langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara Imuh yang menolak ajakan Didi langsung berlari menuju ke salah satu anggota TNI yang sedang bertugas di Batalion 612 Kompi Senapan A.

“Langsung kasih tahu tentara, terus saya pulang jalan kaki, kebetulan ada teman lewat dan diantarkan ke rumah,” kata Imuh.

Sesampainya di rumah, Imuh menceritakan semua kejadian kepada orangtuanya. Tahu jika anaknya tidak terlibat, orangtua Imuh meminta agar putranya tersebut untuk bergegas mandi agar tidak panik dan bisa sedikit tenang.

“Ibu bilang gitu, paling sebentar lagi ada polisi datang jemput tapi jangan saya tolak atau menghindar,” sambungnya.

Benar saja, tak lama berselang, sekitar pukul 18.00 Wita di hari kejadian, Imuh langsung diamankan polisi bersama Didi dan digelandang menuju Polresta Samarinda. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa juga menuturkan hal senada sebagaimana yang telah dikatakan Imuh kepada awak media.

“Rekan tersangka ini tidak terbukti terlibat dalam aksi tersebut. Selain tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari tersangka, ternyata saksi saat itu cuma dibonceng bukan sebagai joki motor. Bahkan saksi menolak perintah tersangka saat hendak meninggalkan lokasi kejadian,” beber Damus saat dikonfirmasi Rabu (1/1/20).

Didi yang saat ini telah inkrah status tahanannya sebagai tersangka, untuk sementara telah dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dan dilapis pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Untuk melengkapi pemberkasan kasus ini, polisi telah menghimpun keterangan dari enam orang saksi. Yang mana di antaranya empat orang rekan Jumriansyah, satu dari keluarganya, dan satu sisanya merupakan Imuh yang menjadi kunci dari peristiwa berdarah itu. Ditanyakan jadwal untuk melakukan pra-rekonstruksi, Damus belum bisa memastikan waktunya.

“Kami masih selidiki dan masih mencoba menambah keterangan dari beberapa saksi lagi,” ucapnya.

Adanya dugaan yang mengarah pada aksi pembunuhan berencana juga tak ditutup kemungkinannya. Sedangkan untuk melakukan pra-rekonstruksi, sambung Damus, akan dilakukan setelah seluruh berkas pemeriksaan dirampungkan.

“Kemungkinan besar mengarah ke sana (pembunuhan berencana),” kata Damus.

MAHYUNADI

Persoalan adanya unsur cinta segitiga yang menstimulasi kejadian tragis itu juga terus didalami. Lia, Istri Didi nantinya akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Belum kami mintai keterangan sampai saat ini. Keberadaan istri tersangka pun sedang kami cari untuk mengetahui semua kebenaran dari kasus ini,” tambahnya.

Sedangkan Imuh yang hanya berstatus saksi, saat ini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.”Kami kenakan wajib lapor,” tutupnya. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button