Hukum & KriminalNews

Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan

Loading

Sabu Senilai Rp 1,2 Miliar Dimusnahkan
Forkopimda Bontang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejari Bontang. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Selama 10 bulan, terhitung sejak Oktober 2018 sampai Juli 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menangani 83 perkara narkoba yang telah dieksekusi. Di antara perkara tindak pidana umum, yang paling menonjol adalah narkotika.

Dari semua perkara tersebut, kejaksaan menyita barang bukti berupa sabu senilai Rp 1,2 miliar. Jika dirinci, jumlah sabu yang dimusnahkan seberat 605,44 gram, double L sebanyak 52 butir/17,84 gram, 21 bong, 15 alat komunikasi, 21 buah korek api, 35 bungkus plastik klip, tiga buah senjata tajam, dua buah kasur, dan 10 botol minuman keras.

Pada Oktober-Desember 2018, kasus narkotika berjumlah 41 perkara dan Januari-Juli 2019 sebanyak 42 perkara. “Ada satu perkara yang menarik yakni sabu seberat 6 kilogram. Namun ditangani Polda Kaltim,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bontang, Agus Kurniawan, Rabu (17/7/19).

Baca Juga  Basri Apresiasi Baksos yang Diadakan Kejaksaan Negeri Bontang

Dia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini dilakukan demi kepentingan umum dan negara. Hal ini merupakan bagian dari tugas penuntut umum kejaksaan.

Pemusnahan bertujuan agar barang bukti kejahatan itu tidak menumpuk di kejaksaan. Selain itu, barang bukti yang telah tersimpan empat sampai enam bulan serta dianggap membahayakan mesti dimusnahkan.

Baca Juga  Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Gara-Gara Narkoba, Simpan 2 Poket Sabu

“Tahun ini kami ambil pada momen HBA [Hari Bhakti Adhyaksa] ke-59,” terang dia.

Agus berharap pemusnahan sabu ini menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat Bontang. Sebab ancaman narkotika masih membayangi generasi muda.

“Mari bekerja sama menindak dan melakukan pemberantasan peredaran narkoba yang bisa merusak mental fisik generasi muda,” ajaknya.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Bontang juga mengembalikan uang negara Rp 5.831.296.915. “Semoga ini jadi pelajaran bagi birokrat untuk tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya.

Baca Juga  Kedapatan Miliki Narkoba, Dua Sekawan Habiskan Akhir Tahun di Penjara

Wakil Walikota Bontang Basri Rase mengaku miris dengan maraknya peredaran narkoba di Kota Taman. Padahal penyalahgunaan narkotika dapat merusak masa depan anak-anak bangsa.

“Narkoba awal dari kejahatan: mulai dari perampokan, korupsi, pembunuhan, perkosaan, perkelahian, dan lainnya,” ujar dia.

Basri pun mengajak seluruh masyarakat memerangi peredaran gelap narkoba. “Jika masyarakat melihat gerik-gerik orang yang mencurigakan, maka segera laporkan ke aparat keamanan,” pintanya. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button