Sembunyikan Narkoba di Atas Kandang Ayam, Pemuda Ini Diciduk Polisi Sesaat Setelah Mandi


Akurasi.id, Samarinda – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga. Kira-kira seperti itulah nasib seorang pemuda bernama Tebe, warga Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang yang diamankan Unit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, pada Senin (11/11/19) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita, lantaran kedapatan memiliki 21 Poket sabu dan uang tunai Rp 2 juta hasil dari penjualan barang haram tersebut, yang disimpannya di atas kandang ayam.
baca juga: Pasutri Nekat Menyelundupkan Narkoba Setengah Kilo di Bandara Samarinda
Tidak hanya sekali, beberapa tahun sebelumnya. Pemuda berusia 22 tahun ini juga pernah berurusan dengan aparat berseragam coklat lantaran kasus serupa. Sayangnya, Tebe saat itu tidak bisa diproses lebih lanjut karena polisi kurang memiliki alat bukti yang cukup.
Bernafas lega, Tebe diam-diam kembali mengedarkan barang haram tersebut. Bahkan lokasinya masih di seputar tempatnya bermukim. Warga yang merasa resah karena gerak-gerik Tebe. Akhirnya melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Tak ingin kehilangan buruannya. Kali ini polisi bergerak lebih hati-hati. Selama dua pekan, polisi terus mengamati setiap langkah Tebe. Setelah menemukan waktu yang pas. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Hasilnya, Tebe dibuat tak berdaya. Sesaat sebelum diamankan. Ia diketahui sedang mandi. Belum juga rambutnya kering. Tebe yang dikepung petugas berseragam sipil, sontak terkejut. Begitu sasarannya dilumpuhkan, polisi dengan sigap melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah tas hitam yang di taruh tersangka di atas kandang ayam,” terang Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno.
Lanjut polisi berpangkat balok satu emas ini, dari dalam tas hitam tersebut polisi mendapatkan 21 poket sabu siap edar, yang diselipkan Tebe di dalam sebuah dompet.
“Pelaku merupakan pemain lama. Dan kali ini berhasil diamankan dengan barang buktinya,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Suyatno menyebutkan, Tebe memainkan pola hilang jejak dari bandar besar yang berada di atasnya. Yang mana, uang ditransfer terlebih dulu, baru dia akan ditunjukkan melalui telepon seluler, terkait lokasi pengambilannya. Sementara barang haram itu ia dapati dari seseorang yang diduga sebagai bandar besarnya di kawasan Pasar Segiri.
“Kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk pengembangannya, saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Mengingat di atas Tebe masih ada bandar besar yang masih terus ditelusuri. Kini, Tebe telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda 22 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tebe pun dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)
Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah