Simpan 5 Bungkus Sabu-sabu, Warga Berbas Pantai Diciduk Polisi, Sempat Buang Barang Bukti


Simpan 5 bungkus sabu-sabu, warga Berbas Pantai diciduk polisi. Pelaku sempat buang barang bukti ke kolong rumah.
Akurasi.id, Bontang – Polres Bontang terus berupaya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Operasi Pekat Mahakam 2021 ini. Ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas Kota Bontang pada saat bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri 1442 H agar tetap aman dan terkendali.
Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang membekuk dua orang pria pemilik 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram, Senin (19/4/2021) dini hari.
AG (27) dan AI (23) keduanya merupakan warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Rakib Rais mengatakan, saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Bahkan salah satu tersangka bernama AI sempat membuang barang bukti ke bawah kolong rumah panggungnya.
“Saat diminta mengambil barang yang dibuang dan membukanya di hadapan anggota, ternyata barang yang dibuang berisikan 4 bungkus plastik berisi sabu,” kata Kasat Reskoba kepada media ini melalui rilisnya.
Lanjut Kasar Reskoba, tersangka AI mengaku bila narkoba jenis sabu itu milik AG yang ia beli dengan menggunakan uang AG dari seseorang. AG menyuruh AI membelikan sabu sebanyak 1 bungkus. Setelah sampai rumah, sabu sebanyak 1 bungkus itu dipecah menjadi 5 bungkus.
“Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, 2 unit ponsel, uang tunai Rp150 ribu dan 1 bungkus plastik klip,” bebernya.
Kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar tidur, pihak polisi kembali mendapati barang bukti lain. Antara lain 1 buah pipet kaca, 1 bungkus plastik, 1 buah alat hisap, dan 1 bungkus plastik berisi sabu ditemukan di atas dinding kamar.
“Semua barang bukti berupa sabu diakui milik tersangka AG, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono menambahkan, terhadap ke dua tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono. (*)
Penulis: Redaksi
Editor: Rachman Wahid