Warga Pesona Bukit Sintuk Simpan Sabu-Sabu, Terancam 5 Tahun Tidur di Penjara


Warga Pesona Bukit Sintuk simpan sabu-Sabu, terancam 5 tahun tidur di penjara. Pelaku simpan sabu di dalam topi.
Akurasi.id, Bontang – Seorang warga ber-KTP Perumahan Pesona Bukit Sintuk Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran tertangkap polisi menyimpan narkoba.
Pelaku dibekuk Polisi saat hendak keluar dari sebuah rumah di Jalan Lumba-lumba I, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Selasa (4/5/2021) malam.
Pria berinisial AH (52) ini ketika hendak dilakukan penggeledahan, membuang sebuah topi ke lantai. Setelah dilakukan pemeriksaan topi di hadapan tersangka, Polisi mendapati barang bukti 6 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram.
Selain sabu, pihak polisi juga mendapati barang bukti lain berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit ponsel, 1 buah timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Rakib Rais menjelaskan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu lingkungannya sering dijadikan arena transaksi narkoba.
“Berbekal dari informasi tersebut, anggota kepolisian bergegas cepat melakukan penyelidikan, pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik 6 bungkus sabu itu,” kata Rakib Rais kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (5/5/2021).
Kasubbag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menambahkan kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani Pengembangan dan Proses Penyidikan.
“Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono.
Dengan ancaman hukuman tersebut, tersangka dipastikan lama tidur di penjara. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid