News

Tak Ada Kapoknya, Residivis Curi Tas dan Motor

Loading

Tak Ada Kapoknya, Residivis Curi Tas dan Motor
Pelaku pencurian diamankan di Polsek Marang Kayu. (Dok polres)

Sejatinya setelah “menimba ilmu” di lembaga permasyarakatan, mantan narapidana bisa tobat. Namun beda dengan AS. Bukannya insaf, malah maling lagi. Residivis curi tas dan motor.

Akurasi.id, Bontang Residivis asal Samarinda berinisial AS dibekuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Marang Kayu, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Rabu (17/2/2021).

Pria 31 tahun tersebut dibekuk di Jalan KH Agus Salim Gang 5D, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda, lantaran mencuri tas berisikan uang Rp 6 juta, dan 2 ponsel.

Hal ini dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto bahwa Selasa (2/2/2021) lalu, korban berinisial GR melaporkan ke Polsek Marang Kayu bahwa tas dan uangnya yang berada di dalam dompet telah dicuri saat dirinya sedang istirahat di lokasi penumpukan karet yang beralamatkan di RT 07, Desa Prangat Baru, Kecamatan Marang Kayu.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saat bangun, tas dan dompetnya sudah hilang,” sebut Bripka Ambo melalui rilisnya, Kamis (18/2/2021).

Mendapati laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku. Setelah dilakukan pencarian terhadap AS selama empat hari di Samarinda, polisi akhirnya bisa mengamankan AS.

Dari hasil penangkapan tersebut, saat polisi melakukan pengembangan kasus, rupanya diketahui AS juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Wiraguna Dalam RT 06, Kelurahan Sidodadi, Samarinda pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga  Sabu 38 Kilogram Gagal Edar di Kaltim, Libatkan PNS hingga Jaringan Lintas Negara

Sehingga membuat polisi menyita satu barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Polsek Samarinda Ulu guna dilakukan proses sidik.

“Sementara tersangka, kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis :Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button