News

Tak Tahan Jadi Korban Perselingkuhan dan Kasus KDRT, Seorang Istri di Bontang Pilih Polisikan Suaminya

Loading

Tak Tahan Jadi Korban Perselingkuhan dan Kasus KDRT, Seorang Istri di Bontang Pilih Polisikan Suaminya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Kota Bontang kembali terjadi. (Ilustrasi)

Tak tahan jadi korban perselingkuhan dan kasus KDRT, seorang istri di Bontang pilih polisikan suaminya. Korban berharap, kasus tersebut dapat diproses secara tegas oleh pihak berwajib. Termasuk mencabut proses penangguhan yang dilakukan keluarga dari suaminya.

Akurasi.id, Bontang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Bontang kembali terjadi. Kali ini seorang istri melaporkan suaminya berinisial DDM. Korban terpaksa harus melaporkan KDRT itu lantaran sudah tidak tahan dianiaya oleh suaminya. Wanita malang yang menjadi korban KDRT itu yakni NA (36) warga Pisangan, Kecaman Bontang Selatan.

Ibu dari dua anak ini mengaku sudah tak tahan lagi dianiaya oleh sang suami, sehingga dia memberanikan diri melaporkan suaminya DDM yang merupakan mantan ketua yayasan salah satu sekolah swasta kejuruan di Bontang.

Baca Juga  Warga Gunung Elai Bontang Ditemukan Gantung Diri di Papan Reklame

“Saya dipukul, diseret suami saya. Bahkan pernah mengunci leher saya,” ujar NA ke wartawan, di salah satu resto di Bontang, Selasa (15/12/2020) lalu.

Jasa SMK3 dan ISO

Menurut pengakuannya, sudah tiga tahun terakhir kerap menjadi korban KDRT. Aksi kekerasan yang dilakukan suaminya lantaran diduga dipicu perselingkuhan DDM dengan wanita berinisial S.

Dijelaskan korban mengenai proses hukum DDM, ia mendapatkan kabar bahwa DDM sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, namun tidak berapa lama ia mendapatkan informasi DDM mendapatkan penangguhan penahanan karena ada jaminan dari pihak keluarganya.

“Pada saat saya mendapatkan informasi DDM ditangguhkan penahanannya, saya langsung mendatangi penyidik, dikatakan penyidik betul bahwa DDM penahanannya ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan,” jelas NA.

Bahkan, lanjut NA berkas perkara DDM kata penyidik sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dia berharap proses hukum DDM ini berjalan, dan DDM mendapatkan hukuman sesuai dakwaan KDRT.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mahfud Hidayat membenarkan, bahwa pihaknya telah memberikan penangguhan penanganan kepada tersangka. Penangguhan penahanan tersebut diberikan pada 10 Desember lalu, karena ada permintaan orangtua dan ada dari pihak  yang siap menjaminkan dirinya.

Baca Juga  5 Kasus Terbesar Bontang Selama 2020, Apa Saja?

Penanggguhan penahanan tersebut, diberikan selama 5 hari atau berakhir pada 15 Desember. Setelah itu, kasus tersebut diserahkan ke pihak kejaksaan untuk ditangani proses hukumnya lebih lanjut.

“Sudah sesuai prosedur hukum, hanya 5 hari saja penangguhan penahanannya. Setelah itu, menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk ditahan kembali,” ucap AKP Mahfud.

Atas perbuatan KDRT tersebut, DDM terancam dijerat dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Ancamannya 5 tahun penjara, sesuai UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,” pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan awak media kami masih mencoba mengonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Bontang. Termasuk meminta tanggapan dari terlapor, dalam hal ini DDM. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button