Tak Tahu Balas Budi, Keponakan Curi Mobil Paman dan Lari ke Kubar, Digadai Rp45 Juta


Akurasi.id, Samarinda – Sungguh mengecewakan perilaku yang dilakukan oleh seorang keponakan kepada pamannya. Bagaimana tidak, selama empat tahun terakhir, dengan ikhlas pamannya menampung sang keponakan untuk tinggal di rumah bersamanya. Namun yang dilakukan keponakan ibarat air susu dibalas air tuba. Karena sang keponakan yang bernama Herwan Ferdian Anggara tega mencuri mobil pikap merek Grand Max hitam bernopol KT-8356-UG yang tidak lain adalah milik pamannya bernama Denny Zulkarnain.
Baca Juga: Nekat Rekam Perempuan Lagi Mandi, Mahasiswa Ini Diamankan Polisi
Usia keduanya tak terpaut jauh. Herwan (36) dan pamanya Deny (37). Sejak beberapa waktu terakhir, Herwan diketahui memang sedang tak bekerja alias pengangguran. Sedangkan sang paman menggunakan mobil pikapnya untuk berjualan sayur mayur.
Awal mula kejadian terjadi saat Herwan sedang sendiri di rumah dan Deny pergi keluar. Pengangguran ini rupanya tergoda melihat mobil pikap paman yang terparkir di depan rumah yang berlamat di Jalan Juanda 8, Nomor 84, RT 7, Kelurahan Air Hitam. Tepat pada 25 Oktober silam sekitar pukul 16.00 Wita, Herwan melancarkan aksinya.
Tanpa pikir panjang, pikap tersebut langsung digondol dan dibawa ke daerah Kutai Barat (Kubar) untuk digadai. Mengetahui pikap miliknya hilang, Denny langsung melaporkan ke Polresta Samarinda.
Herwan saat itu menawarkan mobil pamannya melalui media sosial. Berselang sebulan, tepatnya pada 24 November, pikap tersebut berhasil digadai kepada pria bernama Dody Fadli senilai Rp45 juta di Kampung Resak Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Kebetulan pembelinya juga berasal dari satu daerah yang sama dengan tempat pelaku melarikan diri,” ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Muhammad Aldy Harjasatya dalam rilisnya Senin (23/12/19).
“Setelah setuju, pelaku langsung melakukan transaksi,” sambung perwira balok tiga tersebut.
Tak lama berselang dari transaksinya, Herwan sebenarnya berhasil diamankan oleh polisi pada 26 November lalu, namun hal ini belum diungkap kepada media. Setelah berhasil melengkapi semua barang bukti dan berkas penyelidikan, baru Korps Bhayangkara membeberkannya.
“Saat itu kami masih melakukan pengembangan soal barang bukti yang berhasil dijual,” imbuhnya.
Hasilnya, selain mobil pikap, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp1,5 juta, dua unit motor, kalung emas seberat dua gram, dan buku tabungan beserta kartu ATM. “Barang-barang tersebut hasil dari pikap yang digadaikan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, Herwan kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam lima tahun penjara. (*)
Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah