Tak Terima Digaji Kecil, Buruh Gelapkan Motor Majikannya


Akurasi.id, Bontang – Jajang Kartiwa (38), warga Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 14, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan polisi karena motornya digelapkan DD (49).
Pada 5 Mei 2019, sekira pukul 16.00 Wita, DD mendatangi Jajang untuk meminta pekerjaan. Kebetulan dia memiliki kebun di Desa Makarti. Jajang pun mengarahkannya menjaga dan merawat kebun peninggalan ayahnya.
Saban hari, Jajang membekali DD dengan satu unit motor. Kendaraan roda dua ini dipercayakan kepadanya untuk memudahkannya hilir mudik di kebun.
DD dijanjikan upah Rp 2,5 juta per bulan. Sebulan setelah memeras keringat di kebun, tibalah saatnya dia menikmati hasil jerih payahnya. Kenyataannya, DD hanya menerima upah Rp 2 juta.
DD tak terima diberi upah yang tak sesuai perjanjian itu. Pada 3 Juni 2019, ia mendatangi Jajang untuk meminjam uang Rp 1,2 juta. Uang ini digunakannya untuk keperluan anaknya yang sedang bermukim di Jawa.
Jajang menunaikan permintaan DD. Namun dalam hatinya, DD masih menyimpan dendam karena Jajang tak memberikan gaji sesuai “kontrak” perjanjian. Laki-laki paruh baya itu pun membawa lari motor yang digunakannya untuk berkebun.
“[Saya] sakit hati,” kata DD kepada media ini. Kendaraan itu dibawa DD tanpa seizin Jajang. Dia menggunakan motor tersebut untuk memudahkan aktivitasnya sehari-hari.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Sugiharto mengatakan, peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu (5/6/19).
“Saat melapor ke kepolisian, tersangka sulit dihubungi oleh pelapor. Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 8 juta,” terang Sugiharto, Jumat (2/8/19).
Tak terima dengan perlakuan DD, Jajang pun mengambil langkah hukum. Dia melaporkan kasus ini ke Polsek Marangkayu.
Dua bulan berlalu setelah kasus penggelapan itu, Kamis (1/8/2019) pukul 16.55 Wita, DD pun diamankan Unit Opsnal Sat Restrim Polsek Marangkayu di Jalan Kebun, RT 02, Desa Long Wehea, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Supra,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DD diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Dia terancam pidana penjara empat tahun,” jelas Sugiharto. (*)
Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin