Hukum & KriminalNews

Terbuai Alkohol, Preman Loa Hui Lakukan Aksi Penikaman, Sempat Buron 23 Hari

Pendi
Pendi (oranye), pelaku penikaman di Komplek Loa Hui akhirnya diringkus setelah buron selama 23 hari dan sempat melarikan diri ke wilayah Kutai Barat (Kubar). (Dok Polsek Samarinda Seberang)

Akurasi.id, Samarinda – Meski pandai dan lihai, namun pelarian seorang pria bernama Pendi harus terhenti, setelah keberadaannya berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian. Pria 31 tahun ini harus meringkuk di balik dinginnya bui kantor polisi lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah melakukan aksi penikaman pada Kamis (12/12/19) silam.

Baca juga: Cinta Segitiga Diduga Jadi Dalang di Balik Kasus Penikaman di Jembatan Mahkota IV

Aksi tersebut dilakukan Pendi di sebuah tempat karaoke Komplek Loa Hui, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang. Saat itu Pendi diketahui melakukan aksi penikaman terhadap seorang pria lain yang juga menjadi pengunjung. Namun kala itu, emosi Pendi tersulut lantaran dirinya merasa tersinggung saat merasa korbannya berteriak ke arahnya.

Baca Juga  Tolak RUU HIP, Ratusan Masa Aliansi Nasional Anti Komunis Seruduk Gedung DPRD Kaltim

Karena dalam pengaruh alkohol, Pendi pun gelap mata, terlebih ia dikenal kerap berbuat onar alias preman sekitar. Dengan sebilah badik sepanjang 12 centimeter, Pendi menikam korbannya di bagian perut dan pinggang kiri. Tak sampai di situ, beberapa pukulan juga sempat mendarat di tubuh korbannya. Sejurus kemudian, korban pun terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit, sedangkan Pendi melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Sejak kejadian itu, Pendi diketahui langsung mengukir namanya dalam daftar pencarian orang (DPO). Pendi pun selama 23 hari menjadi buruan polisi. Langkah ayah beranak dua ini akhirnya harus terhenti, saat polisi berhasil menemukannya di kawasan Harapan Baru, Samarinda Seberang pada Kamis (2/1/20) lalu.

Baca Juga  Pelaku Pemerkosaan Belasan Santri, Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup

“Kejadiannya karena pelaku merasa tidak terima dengan perkataan korban,” ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, Jumat (3/1/2019) sore kepada awak media.

Setelah berhasil diamankan, polisi menyelidiki rekam jejak Pendi. Walhasil, diketahui kalau Pendi merupakan seorang residivis, selain itu juga kerap melakukan pemerasan di perairan Sungai Mahakam.

“Pelaku ini sudah langganan, ya kasusnya sama seperti ini,” beber perwira melati satu itu.

MAHYUNADI

Lebih jauh dikatakan Suko, Pendi diamankan tepatnya pada pukul 19.00 Wita saat ia sedang bersembunyi di kediaman keluarganya yang sedang dalam keadaan kosong.

“Langsung kami amankan dan di bawa kemari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, dijerat pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

Print Friendly, PDF & Email

Baca Juga  Transaksi Terselubung Pengedar Narkoba yang Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button