Hukum & KriminalNews

Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Bupati Kutai Barat Jadi Tersangka

Loading

Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas yang merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

Akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan, Ismael Thomas sebagai tersangka. Atas kasus pemalsuan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT. Sendawa Jaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023) sore.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengungkap, penetapan tersangka IT berkaitan dengan pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. “Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Agung.

Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Kini dia ditahan oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.

Baca Juga  Kebijakan PPKM Bisa Bikin Pelaku Usaha Gulung Tikar, Sekda Bontang: Harap Bersabar
Jasa SMK3 dan ISO

“Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI,” tuturnya.

Pada pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, dan Kejaksaan Agung.

“Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya,” ungkapnya.

Baca Juga  Gelar Rapat DPR RI, Hetifah Minta Kemendikbud Perhatikan Siswa Vokasi Selama Pandemi

Pakai Dokumen Palsu Untuk Proses Persidangan

Diketahui dalam amar putusan perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan tambang batu bara sekitar 5.350 hektare di Kutai Barat, Kaltim.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kutai Barat.

Agung menyebut pada tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang. “Dari upaya ini, terungkap bahwa dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu,” bebernya.

Baca Juga  Dewan Godok RUU Ekonomi Kreatif, Hetifah: “Kami Mendapat Catatan Kritis”

IT disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara.

“Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan,” katanya.

Selain itu, penyidik juga mempersangkakan Ismail Thomas dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia menerangkan bahwa kasus tersebut bukan perkara baru, tetapi sudah lama berjalan terkait dengan Heru Hidayat, terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri.

“Selain itu, menghukum tergugat I atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan agar mengosongkan dan menyerahkan kepada penggugat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Fajri Sunaryo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button