Terlalu! Ayah Tega Gauli Anak Kandung Sebanyak 3 Kali


Akurasi.id, Samarinda – Seorang ayah berinisial R warga Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, tega gauli anak sendiri. Lantaran tidak bisa mengendalikan nafsu bejatnya, R sudah melakukan perbuatan terlarang tersebut sebanyak 3 kali.
baca juga: Penyidik KPK Periksa 38 Saksi, Adik Bupati Kutim Masih Belum Hadir
Gadis berusia 18 tahun, sebut saja Mawar, merupakan anak kandung dari R yang melakukan pernikahan siri dengan ibunya. Selama ini, Mawar dan ayah kandungnya memang tinggal berdua saja di rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Pasalnya Mawar masih menempuh pendidikan di Samarinda. Sedangkan ibu kandungnya saat ini berada di Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliasnyah mengatakan menurut pengakuan korban aksi bejat ayah kandungnya itu sudah terjadi sebanyak 3 kali.
“Awal mula perbuatannya itu dilakukan 2 pekan lalu dan yang terakhir pada Sabtu (25/7/20) malam yang dilakukan 2 kali,” jelas Kompol Yuliansyah saat ditemui Akurasi.id di Polresta Samarinda.
Selain itu, lanjut Kompol Yuliansah, sebelum melakukan aksi bejatnya R memaksa anaknya untuk minum minuman keras (miras).
“Menurut pengakuan korban, saat kejadian dirinya dicekoki minuman keras oleh ayah kandungnya itu,” ucapnya.
Setelah aksi pemerkosaan tersebut pada Sabtu lalu, Mawar diam-diam kabur melalui pintu belakang rumahnya. Kemudian dia meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Selanjutnya Mawar diantar warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang, Minggu (26/7/20) lalu.
Tak lama berselang, ayah kandung Mawar , R mendatangi Polresta Samarinda. Namun R menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.
“Tersangka tidak mengakui semua perbuatannya, tapi penyidik tetap menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi, hasil visum, dan barang bukti, dan keterangan ahli,” paparnya.
Saat ini penyidik Kasat Reskrim sudah mengantongi barang bukti pakaian korban yang dipakai saat kejadian, botol miras, dan hasil visum dari dokter. Sedangkan korban, kata Kompol Yuliansyah, saat ini diamankan di Yayasan Rumah Aman Kota Samarinda.
Saat ini pelaku berada di Polresta Samarinda menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, R diancam dengan pasal 44 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi