Tidak Netral di Pemilu, ASN Terancam Dipecat


Akurasi.id, Sangatta – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mendukung dan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) serta calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres), terancam diberikan sanksi pemberhentian dari ASN.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang mengatakan, ASN di pemerintah daerah, camat, maupun kepala desa harus netral di pemilu 2019.
“(Jika tetap tidak netral), silakan dengan cara mengundurkan diri terlebih dahulu dari ASN. (Berpolitik itu) ada wadahnya (sendiri di) partai politik,” imbuhnya, Kamis (7/3/19).
Larangan ini juga berlaku bagi ASN yang aktif di sosial media. Abdi negara tidak diperbolehkan memberikan tanda suka (like), membagikan, dan mengomentari status caleg serta capres dan cawapres.
“Tak perlu hadir dalam kampanye. Apalagi berkomentar dan berfoto bersama salah satu caleg,” tegasnya.
Jika ditemukan ASN di Kutim yang tak mengindahkan imbauan tersebut, maka pihaknya tidak dapat membantunya apabila diberhentikan dari ASN oleh pemerintah pusat.
“Karena kalau sudah masuk laporan, kita (pemerintah daerah) tidak bisa apa-apa,” ucap Kasmidi.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim, Abdul Kadir mengimbau seluruh camat, kepala desa, pegawai desa, dan pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye.
Terlebih saat tahapan kampanye terbatas di rumah-rumah warga. “Kita tidak ingin mengulangi kesalahan (yang sama) dalam pesta demokrasi ini,” sarannya.
Kata dia, ada beberapa ASN yang mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kejadian itu mestinya menjadi pelajaran bagi seluruh ASN.
Sejatinya, ASN memiliki hak politik. Hak tersebut hanya dapat disalurkan di bilik suara. Abdi negara tidak diperkenankan menunjukkan keberpihakannya.
“Fokus kerja (dan) benahi sistem birokrasi. Kalau masih nekat, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan,” katanya.
Dia mengimbau seluruh pimpinan instansi di daerah memantau pergerakan seluruh pegawainya. Bila ada ASN yang terbukti menjadi tim kampanye, dapat dilaporkan kepada Bawaslu.
“Agar (yang bersangkutan) diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin