News

Bukannya Banyak Cari Amal, Tiga Lansia Cari Masalah Jual 4000 Pil Koplo

Loading

Bukannya Banyak Cari Amal, Tiga Lansia Cari Masalah Jual 4000 Pil Koplo
Para Tersangka yang merupakan lansia di tangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda lantaran memiliki 4 ribu pil koplo. (istimewa)

Bukannya banyak cari amal, tiga lansia cari masalah jual 4000 pil koplo. Kakek-kakek ini kini terancam menua bersama di penjara.

Akurasi.id, Samarinda – Tak patut dicontoh, di usia mereka yang tak lagi muda bukannya banyak mencari amal, malah mencari masalah. Tiga lansia cari masalah dengan Polisi lantaran menjual pil koplo (Double L). Ketiga pelaku yakni JM (54), BU (55), dan SY (52) ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda di kediaman JM, Jalan Biawan Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (17/6/2021) pukul 21.20 Wita.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi warga yang mengetahui rumah JM sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba.

“Dari informasi itu, anggota kami langsung melakukan pengamatan di kediaman JM, dan pada Kamis malam kami berhasil mengamankan 2 pelaku yakni JM dan BU,” kata AKP Rido Dolly saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 4 bungkusan yang berisikan 4 ribu butir pil koplo.

“Saat hendak digeledah para pelaku sempat berusaha membuang barang bukti, namun hal itu diketahui anggota kami,” terangnya.

Setelah mengamankan 2 pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial YS di jalan Abdul Muthalib, Samarinda.

Baca Juga  Duduk Perkara Tenggelamnya Warga Samarinda di Eks Kolam Tambang yang Belum Juga Ditemukan

“Saat diamankan, kami tidak mendapatkan narkotika lainnya dari tangan YS namun diketahui 4 ribu pil Double L ini merupakan milik ketiga pelaku,” bebernya.

Ketiganya pun langsung digiring ke Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, para pelaku telah menjual barang haram tersebut sejak awal tahun 2021 lalu.

“Pelaku menjual sejak 5 bulan lalu, dan setiap kali bertransaksi kepada pelanggaran, mereka menjualnya di kediamannya JM yang berada di Jalan Biawan,” ungkap Rido.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga dijerat pasal 111 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button