Tuntut Pemerkosa Anak Kandung Ditindak Tegas, Solidaritas Masyarakat Dayak Datangi Polresta Samarinda


Akurasi.id, Samarinda – Kasus pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di Samarinda mendapat beragam respon.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Daerah Kaltim mengajukan permohonan penangguhan untuk pelaku pemerkosaan berinisial R terhadap anak kandungnya, Mawar (18). Melalui surat yang ditujukan Polresta Samarinda, ormas tersebut meminta pelaku pemerkosa anak kandung itu diselesaikan secara hukum adat. Usut punya usut, pelaku merupakan pimpinan salah satu ormas kedaerahan.
Baca juga :Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung, Aliansi Ormas Daerah Kaltim Ajukan Hukum Adat
Kali ini, masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Solidaritas Masyarakat Dayak Peduli Korban KDRT mendatangi Polresta Samarinda, Rabu (29/7/20) lalu.
Masyarakat dengan beragam latar belakang dari berbagai organisasi itu mengerahkan dukungan untuk Kapolresta Samarinda secara langsung. Kedatangan mereka sebagai wujud dukungan kepada kepolisian agar memproses hukum tegas untuk tersangka R, pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih remaja tersebut.
Koordinator perkumpulan yang juga sebagai kuasa hukum dari korban, Abraham Ingan menjelaskan, dari pihak keluarga dirinya meminta keadilan secara profesional. Dirinya juga tidak menghendaki pihak mana pun mempengaruhi proses hukum yang ada.
“Terima kasih kepada penegak hukum yang sudah bekerja sesuai tugasnya,” ujar Abraham Ingan.
Tokoh Dayak Samarinda itu menyebut, keadilan wajib didapatkan korban. Lantaran korban mendapat tindakan kekerasan seksual dan sudah melanggar hukum negara, agama, dan adat.
“Kami mendukung penegak hukum supaya tegas,” imbuhnya.
Senada, Aktivis Perempuan Dayak, Mei Cristi turut hadir di Polresta Samarinda dan mendukung polisi untuk memproses hukum pelaku dengan hukuman yang berlaku.
Sebagai kaum perempuan, kata dia, kasus ini jangan sampai terulang. Dia juga mengharapkan masyarakat lainnya tidak melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Korban jelas mengalami trauma mendalam karena mendapat tindakan kekerasan seksual. Korban juga butuh waktu yang cukup untuk menghilangkan trauma psikisnya,” ucapnya.
Dengan memberikan keadilan bagi korban, kata Mei, sama saja menjadi peringatan bagi predator seksual lainnya agar berpikir ulang melakukan perbuatan yang sama di mana pun.
“Ini korbannya perempuan, wajib dilindungi dan dibangkitkan kembali semangatnya,” tegasnya.
Selain itu Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan pihaknya menyambut baik dukungan dari Solidaritas Masyarakat Dayak terkait proses hukum untuk pelaku R yang saat ini masih berjalan.
“Proses hukum masih terus berjalan, kami penegak hukum berjanji akan bersikap netral dan akan melakukan prosedur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Suci Surya Dewi