News

Sungguh Biadap!! Seorang Ustaz Cabuli 34 Santriwatinya Selama 3 Tahun Lamanya

Loading

Sungguh Biadap!! Seorang Ustaz Cabuli 34 Santriwatinya Selama 3 Tahun Lamanya
Sungguh biadap tindakan seorang ustaz di Kabupaten Trenggalek yang tega cabuli 34 santriwatinya selama 3 tahun lamanya. (Istimewa)

Sungguh Biadap!! Seorang Ustaz Cabuli 34 Santriwatinya Selama 3 Tahun Lamanya. Perbuatan ustaz cabuli 34 santriwatinya yang rata-rata masih di bawah umur itu, kini bakal berakhir dengan sanksi pidana penjara selama 15 tahun lamanya.

Akurasi.id, Jawa Timur – Entah apa yang terbersit di benak seorang pria berinisial SM (34) asal Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), ini hingga bertindak di luar batas nalar dan kewajaran. Ya, seorang yang menyandang predikat ustaz, SM tega mencabuli 34 satriwatinya.

Yang bikin geleng kepala, ternyata tindakan SM mencabuli puluhan santriwatinya itu sudah berlangsung selama hampir 3 tahun lamanya. Ibarat peribahasa, Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Demikian dengan perbuatan SM, setelah 3 tahun lamanya berbuat tidak senonoh pada satriwatinya, akhirnya terbongkar juga.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan SM yang merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek, setelah salah seorang satriwati yang menjadi korban kebiadapan pelaku melaporkan apa yang dia alami kepada orangtuanya. Mendapati laporan itu, orang tua korban pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian Trenggalek yang menerima laporan itu, langsung bergegas mengamankan pelaku. “Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/6/2021), sebagaimana dikutip dari Indozone.id.

Kepada penyidik kepolisian yang memeriksanya, SM mengaku perbuatannya yang telah mencabuli korban. Sebelum diciduk polisi, pelaku diketahui telah dikeluarkan dari pesantren di mana pelaku mengajar. “Sebelumnya, orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakanlah kejadian yang dialami,” jelas AKP Arief.

Lebih lanjut AKP Arif memaparkan, SM mengaku aksinya dilakukan di lingkungan pesantren. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bermodus kepada korban, jika dia dan istrinya sedang tidak harmonis. Hubungan keluarganya sedang bermasalah.

Baca Juga  Ngaku Jadi Fotografer, Pria di Kaltara Setubuhi Anak 11 Tahun, Aksi Pencabulan Turut Divideokan

“Pelaku dan istrinya adalah ustaz (guru) di pesantren itu. Nah, pelaku sering pulang malam. Saat pelaku mengajak istrinya berhubungan selalu ditolak (karena alasan itu dia kemudian sampai berusaha mencabuli santriwatinya),” ungkapnya.

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memanggil santri yang akan jadi sasarannya untuk diajak ke tempat sepi. Disitulah korban melakukan aksi bejatnya. “Jadi SM ini biasanya menyampaikan kalimat ‘kalau sama guru harus nurut, tidak boleh membantah’. (Dengan begitu dia bisa melancarkan aksinua),” tutur Arief menirukan perkataan pelaku.

Baca Juga  Bermula dari Cinderamata, Batik Tradisional Kuntul Perak Membudaya Dalam E-Commerce

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pelaku maupun dari pengakuan korban, bahwa ada sekitar 34 santriwati yang sudah menjadi korban dari aksi pencabulan tersebut. “Dari pengakuan korban maupun pelaku sudah klop, ada 34 santriwati yang menjadi korban. Para korban masih di bawah umur,” bebernya.

SM yang telah ditangkap di Polres Trenggalek mengaku menyesal atas perbuatannya selama 3 tahun belakangan. “Saya menyesal, saya mohon maaf (kepada korban). Mohon maaf, saya menyesal, saya malu,” kata SM masih dikutip dari Indozone.id.

Baca Juga  Miris!!! Remaja Belasan Tahun Digagahi Pria Beristri hingga Berbadan Dua

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM kini dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda senilai Rp5 miliar. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button