News

Niatnya Nongkrong Santai di Dermaga Menikmati Senja, Seorang Warga Kutim Malah Diciduk Polisi

Loading

Niatnya Nongkrong Santai di Dermaga Menikmati Senja, Seorang Warga Kutim Malah Diciduk Polisi
Tampak tersangka berinsinial AJ (29) warga Muara Bengkal Ulu saat diamankan di Polsek Muara Bengkal. (Dok Polsek Muara Bengkal)

Niatnya Nongkrong Santai di Dermaga Menikmati Senja, Seorang Warga Kutim Malah Diciduk Polisi. Bagaimana dia tidak berurusan dengan pihak berwajib, pria yang berinisial AJ asal Muara Bengkal itu, ternyata hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.

Akurasi.id, Sangatta – Seorang pria berinisial AJ (29) asal Kabupaten Kutai Timur (Kutrim) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket, dengan berat 0,42 gram.

Penangkapan pelaku terjadi hampir sepekan lalu, hari Selasa (22/06/2021) sekira pukul 18.30 Wita. Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal meringkus pelaku di sekitar Dermaga Danau Gelombang, Desa Muara Bengkal Ulu, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar dermaga itu sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira Taryudi, Senin (28/06/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Atas informasi itu, aparat kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menuju dermaga sekitar 15 menit. Sesampainya di lokasi dimaksud, aparat menemukan seorang pria yang tengah duduk seorang diri. “Saat itu sudah memasuki waktu salat magrib. Kami melihat seorang yang mencurigakan duduk sendiri di atas motornya.” ujarnya.

Tanpa pikir panjang, aparat kemudian mendatangi pelaku dan melakukan penggeledahan badan. Kata Iptu Akhmad, saat ditanya sedang apa dia di tempat sepi itu. Pelaku berdalih sedang menunggu rekannya. “Dia hendak mengantarkan barang haram itu kepada rekannya. Dari tangan pelaku, kami menemukan 2 poket berisi sabu,” jelasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo sudah diamankan ke Polsek Muara Bengkal. Aparat juga masih melakukan pengembangan lebih jauh dari mana asal barang haram tersebut.

Baca Juga  Di Balik Keputusan Politik Ordiansyah, Sentil Kebijakan yang Syarat Kelompok, Terbuka Dipasang Jadi Bupati dan Wakil (2-habis)

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam dijerap Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button