Birokrasi

DPK Bontang Bahas Perwali Penyusutan Kearsipan, Berikan Petunjuk OPD Dalam Pengelolaan Arsip

Loading

DPK Bontang Bahas Perwali Penyusutan Kearsipan, Berikan Petunjuk OPD Dalam Pengelolaan Arsip
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku LKD melakukan raker bersama bagian hukum sekda Bontang untuk susun Perwali penyusutan kearsipan. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

DPK Bontang bahas Perwali Penyusutan Kearsipan, berikan petunjuk OPD dalam pengelolaan arsip. OPD dapat melakukan penyusutan arsip sesuai dengan regulasi yang menaungi. Sehingga tata cara pelaksanaannya lebih teratur dan sejalan dengan jadwal retensi arsip (JRA) yang berlaku.

Akurasi.id, Bontang – Belum lama ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang yang juga sebagai Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) menggelar Rapat Kerja bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Bontang, Raker tersebut membahas Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyusutan arsip yang berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Taman.

Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Hapidah Basri Rase menjelaskan dalam raker tersebut, terdapat 3 poin pembahasan untuk Perwali Penyusutan Arsip tersebut, yakni tata cara pemindahan, pemusnahan serta penyerahan arsip yang nantinya berlaku di LKD dan juga OPD.

“Perwali penyusutan arsip ini dibuat untuk memberikan regulasi supaya LKD beserta OPD-OPD yang ada di Bontang  melakukan penyusutan berdasarkan Perwali tersebut,” ucap Hapidah saat ditemui media ini di ruangannya, Jumat (6/8/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Sehingga lanjut dia, OPD dapat melakukan penyusutan arsip sesuai dengan regulasi yang menaungi. Sehingga tata cara pelaksanaannya lebih teratur dan sejalan dengan jadwal retensi arsip (JRA) yang berlaku.

“Perwali ini nantinya berlaku untuk OPD dan LKD, kalau OPD yang ada di record center bisa melakukan penyusutan berdasarkan Perwali tersebut. Sementara LKD di ruang depot arsipnya,” bebernya.

Hapidah menjelaskan, untuk penyusutan arsip di ruang record center OPD yang usianya di bawah 10 tahun. Sementara untuk 10 tahun ke atas kategorinya sudah menjadi arsip statis. Untuk penyusutannya di ruang depot LKD.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Berau Kunjungi DPK Bontang, Tata Kelola Arsip Dinilai Baik
DPK Bontang Bahas Perwali Penyusutan Kearsipan, Berikan Petunjuk OPD Dalam Pengelolaan Arsip
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Hapidah Basri Rase. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

“Untuk sementara sudah selesai pembahasannya, tinggal bagian hukum berkoordinasi dengan biro hukum di provinsi untuk kembali memperbaiki Perwali tersebut. Selanjutnya dikembalikan ke kami sebagai teknis yang membuat. Terakhir kami kembalikan lagi ke hukum dan diproses untuk dijadikan Perwali,” tuturnya.

Dengan terbitnya Perwali-Perwali yang ada di kearsipan, khususnya untuk tahun 2021 yakni penyusutan arsip, Hapidah berharap tata kelola kearsipan yang ada di OPD-OPD yang ada di Bontang lebih tertata dan memiliki acuan atau petunjuk.

“Jadi semua berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku di Kota Bontang,” tutupnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: redaksi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button