Birokrasi

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal

Loading

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal
Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto (kanan ujung) saat menyampaikan dokumen kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. (Dok Humas DPMPTSP Kaltim)

Tindak Lanjut UU Cipta Kerja, DPMPTSP Kaltim Yakin Bisa Hadirkan Layanan Publik yang Optimal. Puguh Harjanto menegaskan, Kaltim siap melaksanakan arahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama terkait penyederhaan struktur jabatan di perizinan.

Akurrasi.id, Samarinda – Upaya pembenahan dan penyederhaan berbagai pelayanan perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim terus dilakukan. Terlebih pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Rabu (20/5/2021) lalu misalnya, Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, mengikuti pertemuan gubernur seluruh Indonesia selaku bagian dari anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang diikuti secara virtual di ruang Heart of Borneo (HoB), Lantai 2 Kantor Kegubernuran Kaltim.

Pertemuan itu membahas tindak lanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku ketua APPSI.

Jasa SMK3 dan ISO

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro selaku narasumber, menerangkan DPMPTSP merupakan jantung pelayanan publik di daerah. Sekaligus pintu gerbang investasi yang akan masuk di daerah. Karena, salah satu indikator kemajuan reformasi birokrasi adalah penyelenggaraan pelayanan perizinan.

“Untuk jabatan struktural di posisi kepala dinas, sekretaris, dan kasubbag umum yang dibantu kelompok jabatan fungsional. Kemudian tidak ada lagi bidang, melainkan ada dua jabatan fungsional utama, yakni kelompok fungsional pengelolaan penanaman modal dan kelompok fungsional penataan perizinan,” jelasnya.

Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhanaan birokrasi, yang didukung pelayanan berbasis elektronik melalui sistem dan aplikasi, memberdayakan keahlian pada jabatan fungsional dan meminimalisir rentang kendali pengambil keputusan.

Baca Juga  Program Rumah Layak Huni 2022, Kaltim Siapkan 500 Unit Hunian

Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto menegaskan, Kaltim siap melaksanakan arahan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya yang ada di DPMPTSP.

Beberapa hal sudah disampaikan, ada perkembangan terbaru dari dua pembahasan yang sudah diikuti. Salah satunya untuk struktural yang pada awalnya masih ada dua bidang, tetapi perkembangan terakhir menjadi fungsional seluruhnya.

“Pak Gubernur sangat mendukung nomenklatur baru guna terciptanya pelayanan publik yang baik di Kaltim, arahan beliau agar DPMPTSP untuk bersiap. Kami sendiri sudah bersiap dari personil maupun sistem ke depan. Pada prinsipnya, kami menunggu terbitnya Permendagri. Ketika sudah terbit akan segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di Kaltim,” papar Puguh. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button