DPRD Bontang Dibuat Berang Usai PT CSM Memecat Sepihak 21 Pekerjanya Tanpa Alasan Jelas
DPRD Bontang dibuat berang usai PT CSM memecat sepihak 21 pekerjanya tanpa alasan jelas. Keputusan PT CSM yang main pecat tanpa disertai prosedur yang jelas, dinilai benar-benar tak masuk akal, apalagi proses evaluasi hanya dilakukan hanya sebulan saja.
Akurasi.id, Bontang – Rapat dengar pendapat (RDP) yang dihelat DPRD Bontang pada Senin (8/3/2021) berlangsung panas. Rapat yang mencoba menengahi kasus dugaan pemecatan 21 pekerja di PT Citra Setiawan Mandiri (CSM) itu, diwarnai saling melempar argumen. Musababnya, karena para pekerja merasa tidak terima dengan langkah pemecatan sepihak yang dilakukan PT CSM.
RDP yang ditengahi Komisi I DPRD Bontang itu, menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kabag Umum Setda Bontang, pimpinan PT Citra Setiawan Mandiri, dan perwakilan cleaning services (CS) selaku pekerja PT CSM yang diberhentikan.
Rapat itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin. Didampingi sejumlah anggota komisi, seperti Rusli, Abdul Haris, dan Raking. Saat memulai rapat, Muslimin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada mantan pekerja menyampaikan keluhannya. Atas usulan tersebut, Irmayanti selaku perwakilan CS menjelaskan ke Komisi I.
Irmayanti menjelaskan, kasus pemecatan itu bermula ketika penyedia jasa pekerja kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang berubah. Semula dipegang PT CSM. Kemudian pada 2 Februari 2021, pekerja di perusahaan penyedia lama masih diberdayakan. Ini sesuai dengan kontrak yang menyarankan mereka mesti direkrut kembali penyedia baru.
“Sejak awal Februari itu, seluruh pekerja diminta mengajukan lamaran kerja kembali, melakukan tes kesehatan ulang. Dan seluruh syarat administrasi itu sudah harus diterima perusahaan per 16 Februari,” paparnya.
Lanjut Irmayanti, pada 1 Maret 2021, tiba-tiba 21 pekerja diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Tanpa didahului surat peringatan dan alasan yang jelas. “Makanya sekarang kami mengadukan ini. Apa alasan kami dipecat begini,” ucapnya mempertanyakan.
PT CSM Membela Diri, DPRD Anggap Tak Masuk Akal
Mengonfirmasi aduan tersebut, Jamal selaku perwakilan manajemen PT CSM berujar, pemecatan itu dilakukan usai perusahaan melakukan evaluasi. Dia menganggap ada beberapa pekerja yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, kinerjanya dinilai kurang. Walaupun perusahaan tidak memaparkan indikator penilaian kinerja eks pekerja.
“Ada juga laporan dari OPD tempat mereka sebelumnya pekerja atau bertugas. Itu juga menjadi pertimbangan kami,” kata Jamal mencoba membela keputusan perusahaan yang telah diambil.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPRD Bontang Rusli menyampaikan, untuk waktu satu bulan melakukan evaluasi kinerja, terbilang sangat-sangat pendek. Menurut dia, seharusnya penilaian kinerja minimal 3 bulan. “Logika sederhana saja, mana ada evaluasi kinerja 1 bulan,” ketusnya.
Dia menegaskan, PT CSM tidak bisa asal memecat orang. Sesuai regulasi, bila karyawan bermasalah, perusahaan terlebih dahulu harus memberikan teguran maksimal 3 kali. Baru setelahnya, ketika pekerja dinilai tidak berubah, maka perusahaan berhak melakukan pemecatan.
“Ini kapan waktunya (untuk melakukan evaluasi kalau itu hanya dilakukan dengan begitu kilat). Satu bulan langsung pecat. Mana bisa begitu,” imbuhnya.
Supaya tidak terus menjadi masalah, Rusli mendorong mantan pekerja dan perusahaan kembali duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Dia juga mendorong agar Disnaker Bontang sebagai mediator bisa segera menengahi masalah itu. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin