Evaluasi Pertambangan, Dewan Agendakan Panggil Dinas ESDM Kaltim


Akurasi.id, Samarinda – DPRD Kaltim berencana mengagendakan memanggil Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Penjadwalan itu dalam rangka mengevaluasi pengawasan atas berbagai pelaksanaan kegiatan pertambangan di setiap kabupaten/kota.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, dalam waktu dekat dewan akan turun ke lapangan untuk meninjau kegiatan sejumlah perusahaan pertambangan. Dewan ingin melihat secara langsung kegiatan pertambangan. Untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak sebagaimana kebanyakan laporan yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga: Bahas Mutu SDM ASN, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Hearing dengan BKD
“Dinas ESDM Kaltim ini belum pernah melaporkan ke DPRD bagaimana sih sebenarnya hasil evaluasi yang mereka lakukan selama beberapa tahun terakhir ini,” kata politisi Partai PKB Kaltim ini, Rabu (30/10/19).
Dia memandang, Komisi III DPRD Kaltim perlu menjadwalkan secara khusus pertemuan dengan Dinas ESDM Kaltim. Sebab ada banyak hal yang ingin ditanyakan dan dievaluasi dewan. Salah satunya terkait keberadaan perizinan PKP2B (perjanjian karya pertambangan batu bara) maupun IUP (izin usaha pertambangan) yang ada di Kaltim.
“Kami DPRD memang sedang merencanakan memanggil Dinas ESDM Kaltim untuk meminta data pertambangan terbaru di Kaltim. Ada berapa perusahaan yang PKP2B dan yang akan segera habis masa kontraknya,” katanya.
Ketika misalnya ada PKP2B yang akan segera berakhir, lanjutnya, maka dewan ingin tahu apa yang ingin dilakukan Dinas ESDM Kaltim. “Semua itu perlu diperjelas dan sampaikan kepada DPRD Kaltim,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Udin ini menyebut, Dinas ESDM Kaltim dinilai perlu memperketat lagi pengawasan yang sudah ada. Begitu juga dengan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan pertambangannya. Kewajiban perusahaan menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Pembiayaan (RKAB) juga perlu diperhatikan dan diperketat lagi.
Menurut dia, di dalam RKAB, perusahaan perlu menuangkan secara detail setiap kegiatan yang mereka lakukan. Misalnya, berapa jumlah alat berapa yang mereka miliki dan akan beli. Karena di situ pemerintah bisa melakukan pungutan pajak alat berat.
“Kalau seandainya perusahaan kucing-kucingan. Misalnya alat berat yang beroperasi ada 10 unit, tetap yang dilaporkan hanya 5 unit, maka pemerintah daerah yang sudah pasti dirugikan. Termasuk di pungutan BBM-nya. Di situ, pemerintah kebagian pajak,” sebutnya. (*)
Penulis: Muhammad Aris
Editor: Yusuf Arafah