
Presiden Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM dari seluruh negeri. Kebijakan ini diambil seiring menurunnya angka Covid-19 di Tanah Air.
Akurasi.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan pencabutan PPKM ini pemerintah ambil seiring menurunnya angka Covid-19 di Tanah Air.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 2022. Mulai berlangsung pada 30 Desember 2022 hari ini.
“Dalam beberapa bulan terakhir, Covid-19 semakin terkendali. Kami telah mengkaji hingga 10 bulan, dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka. Maka hari ini pemerintah putuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, kebijakan itu diambil setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi. Dia menyebut jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kian menurun. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. Kemudian , saat ini di seluruh kabupaten/kota di Indonesia menerapkan PPKM level 1.
“Ini semua berada di bawah standar WHO. Oleh karena itu, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan Covid-19. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” ujarnya.
Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal itu disimpulkan dari survei serologi yang dilakukan Kementerian Kesehatan.
Namun demikian, Presiden meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Selain itu, aparat dan lembaga pemerintah harus tetap siaga.
Begitupun Satgas Covid-19 pusat dan daerah, harus tetap dipertahankan untuk merespon penyebaran yang cepat. Kesadaran vaksinasi juga harus terus di galakkan karena mampu meningkatkan imunitas.
“Saya minta seluruh masyarakat komponen bangsa hati-hati dan waspada. Masyarakat harus tingkatkan kesadaran kewaspadaan menghadapi risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian harus tetap masyarakat lakukan,” ungkapnya. (*)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari