BirokrasiHeadline

Pemerintah Kaji WFA, PNS Bakal Bisa Kerja dari Mana Saja

Loading

Pemerintah kaji WFA, konsep sistem kerja untuk PNS. Dari hasil pemerintah kaji WFA ini PNS bakalan bisa kerja dari mana saja.

Akurasi.id, Jakarta – Kabar baik buat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah tengah mengkaji kebijakan agar abdi negara bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).

Ide WFA ini berangkat dari konsep work from home (WFH) dan work from office (WFO) yang berlaku berkala selama masa penanganan pandemi COVID-19.

Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Satya Pratama, wacana ini tengah pemerintah godok.

Jasa SMK3 dan ISO

“Gubernur Jabar kan punya rencana untuk melaksanakan WFH permanen untuk ASN Jabar. Mungkin tepatnya tidak WFH permanen, tapi work from anywhere,” jelas Satya kepada kumparan, Rabu (11/5).

Satya menuturkan, penerapan wacana tersebut sangat memungkinkan terlaksana. Dengan pertimbangan selama kinerja dan target Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tercapai.

“Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, ASN dapat bekerja di mana saja. Tapi ini masih wacana dan sedang pengkajian,” sambungnya.

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Galakkan Program BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Tidak Semua ASN Bisa WFA

Kendati pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan WFA, konsep ini kemungkinan tidak bisa diterapkan untuk seluruh pegawai negara. Menurut Satya, penerapan kebijakan WFA bakal diprioritaskan untuk sektor yang siap secara infrastruktur dan sumber daya.

Sementara bagi pegawai yang tugasnya terutama pelayanan publik, serta yang membutuhkan kehadiran fisik, masih akan kerja dari kantor.

“Contohnya ASN tenaga medis, Satpol PP, awak kapal patroli dan pengawas perikanan, penyidik PNS, tetap harus WFO dan hadir secara fisik,” pungkas Satya. (*)

Sumber: Kumparan.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button