Birokrasi

Rekrutmen CPNS Bontang, DPRD Minta Prioritaskan Putra Daerah

Loading

Rekrutmen CPNS Bontang, DPRD Minta Prioritaskan Putra Daerah
Rekrutmen CPNS Bontang, Anggota Komisi 1 DPRD Bontang Abdul Haris berikan komentar. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melalui Komisi I meminta agar sistem rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih memprioritaskan putra daerah Bontang.

Hal itu disampaikan Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang. Dalam rapat kerja dengan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang.

Baca Juga  Terkait Penjagaan Ketat Mudik Lebaran dan Swab Antigen, Andi Faizal: Lihat Dulu Kategori Mudiknya

“Tentu kita harapkan dalam rekrutmen penerimaan CPNS P3K nanti memprioritaskan putra daerah. Itu masukan kami kepada BKPSDM dalam hearing,” ucap Abdul Haris, usai mengikuti hearing di Sekretaris DPRD Bontang Lantai 2, Gedung DPRD, Senin (5/10/2020) lalu.

Menurut dia, sistem rekrutmen harus berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, pihak Komisi I juga sepakat meminta agar penempatan CPNS dan P3K sesuai dengan bidangnya masing-masing pada instansi pemerintah.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tadi kami minta BKPSDM menghimpun semua data pegawai agar penempatan mereka sesuai dengan bidangnya masing-masing. Termasuk juga bagaimana mengkaji sistem rekrutmen CPNS dan P3K,” ungkap Abdul Haris.

Selaras dengan Abdul Haris, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang Raking mengatakan, rapat kerja kali ini membahas tentang mekanisme rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

“Jadi, kita sampaikan tadi kalau bisa rekrutmennya dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Harus mengacu pada perda,” kata Raking.

Peraturan Daerah tersebut, kata dia, didalamnya harus mengatur soal jumlah peserta yang direkrut.

“Kita harap 75 persen untuk lokal. Kalau bisa juga rekrutmen CPNS dan P3K nanti mengacu pada perda itu,” ucap legislator Partai Berkarya itu.

Dia mengungkapkan, sistem rekrutmen pada CPNS dan P3K tidak jauh berbeda. Karena P3K juga bisa menempati posisi jabatan sebagai kepala instansi.

“Tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja P3K itukan pegawai kontrak, namun tidak dibatasi untuk posisi jabatan. P3K juga bisa menempati posisi kepala dinas dan bidang di instansi daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button