BirokrasiHeadline

Resmi! 1 Agustus Kawasan IKN Terapkan Sistem Buka Tutup

Loading

Jalan di kawasan IKN terapkan sistem buka tutup mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. Peraturan ini hanya berlaku pada kendaraan berat roda 10 ke atas. Sementara kendaraan roda 10 ke bawah masih boleh melintas.

Akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polda Kaltim meresmikan penerapan sistem buka tutup jalan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. Penerapan sistem buka tutup ini akan berjalan dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Penutupan ini pemerintah lakukan untuk memperlancar pembangunan konstruksi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Yang mana, akan dilakukan rekayasa jalan, karena jalan Poros Petung-Sepaku akan dilebarkan menjadi 52 meter. Untuk memperlancar arus lalu lintas dan distribusi logistik menuju IKN.

Baca Juga  Pembangunan IKN Ditunda, Pemprov Kaltim Tunggu Keterangan Resmi Pemerintah Pusat

“Akan ada rekaya lalu lintas atas permintaan BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional). Penutupan sementara akan berlaku per tanggal 1 Agustus 2022,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Lantas Polres PPU AKP Arif Ridho, Jumat (29/7/2022).

Adapun, kendaraan yang tidak diperkenankan melintas untuk sementara dalam masa pemberlakuan buka tutup di kawasan IKN, yaitu kendaran truk roda 10 ke atas. Pembatasan ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 22.00 wita. Sejak Jalan Silkar Desa Girimukti PPU hingga Kilometer 38 Samboja Kabupaten Kukar.

Baca Juga  Alhamdulillah, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Akhirnya Sembuh dari Covid-19

Kendaraan berat baru boleh melintas di Jalan Poros Petung-Sepaku dari pukul 22.00 sampai 06.00 Wita. Penutupan sementara dilakukan karena selama ini kendaraan dari arah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah kerap melalui jalur tersebut.

“Kalau ada yang akan melintas kami hentikan dulu lalu kami arahkan ke kantong parkir yang telah tersedia. Sampai memasuki waktu yang telah di perkenankan untuk kembali melintas,” terangnya.

Sistem Buka Tutup Hanya Belaku Untuk Kendaraan Roda 10, Kendaraan Sedang dan Motor Bisa Melintas

Untuk memastikan masyarakat taat akan aturan ini, Satlantas akan melakukan pengawasan dari Kelurahan Petung untuk mengantisipasi adanya kendaraan roda 10 yang melintas. “Sedangkan untuk kategori sedang, angkutan umum dan sepeda motor tetap bebas melintas tanpa ada pengaturan jam lintasa,” ujarnya.

Baca Juga  Aliansi Pekerja Seni Kaltim Sambangi Komisi IV DPRD

Sebelumnya, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan, penutupan ini pemerintah lakukan karena Presiden RI Joko Widodo menginginkan agar pembangunan di IKN segera terlaksana.

“Beliau ingin cepat. Agustus ini Pak Presiden akan datang lagi untuk grounbreaking pembangungann IKN,” kata dia.

Sebagai informasi, pemberitahuan akan penutupan sementara telah Polda Kaltim umumkan sejak 15 Juli lalu. Dengan tujuan, agar pendistribusian logistik maupun lainnya tidak terganggu.

Karena, setelah Presiden Jokowi melakukan groundbreaking, maka rencana pembangunan IKN akan di mulai. Dari pembangunan jalan, istana presiden, kantor kementerian dan lembaga. Dengan total anggaran sementara mencapai Rp4,3 triliun. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button