BirokrasiHeadline

Terhitung 1 Maret, Pemerintah Tetapkan BPJS Kesehatan Syarat Jual Beli Tanah

Loading

Pemerintah memastikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah. Kepastian BPJS sebagai syarat jual beli tanah ini berlaku 1 Maret mendatang.

Akurasi.id, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Persyaratan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang menandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana, mengutip CNNIndonesia.com, Sabtu (19/2).

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, harus melengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” demikian mengutip dari tulisan surat tersebut, Sabtu (19/2).

Baca Juga  Perkembangan Terkini Konflik Rusia-Ukraina: Antara Diplomasi, Ketegangan, dan Aspirasi Rakyat

Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lebih lanjut, surat tersebut juga menjelaskan, bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.  Dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. Layak untuk memberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran, atau pemerintah yang membayarkan iurannya.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” tulis surat itu.

Kemudian, diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I Tahun 2022 menginstruksikan, agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah. Karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button