CorakRagamTrending

Ini Syarat dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Online dan Offline

Pasangan yang Ingin Melangkah ke Jenjang Pernikahan, Wajib Memahami Syarat dan Cara Daftar di KUA

Loading

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menikah merupakan momen sakral bagi setiap pasangan, menandakan dimulainya babak baru dalam kehidupan bersama. Di Indonesia, proses pernikahan diatur dengan regulasi yang jelas untuk memastikan keabsahan dan kelancaran prosesnya.

Bagi calon pengantin yang ingin melangkah ke jenjang pernikahan, memahami syarat dan cara daftar nikah di KUA  menjadi hal yang krusial. Berikut panduan lengkap persyaratan nikah di Indonesia, terbagi menjadi dua kategori:

Syarat Umum:

  1. Surat Pengantar Nikah: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA.
  2. Surat Permohonan Kehendak Nikah: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA.
  3. Surat Persetujuan Calon Pengantin: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA.
  4. Surat Izin Orang Tua: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA. Ditandatangani dengan menggunakan Materai 10.000.
  5. Surat Pernyataan Belum Menikah: Diunduh dari website KUA setempat atau didapatkan langsung di KUA. Ditandatangani dengan menggunakan Materai 10.000.
  6. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal Calon Pengantin: Diperlukan jika pendaftaran nikah dilakukan di luar KUA asal calon pengantin.
  7. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Calon Pengantin: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  8. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  9. Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  10. Fotokopi Ijazah Terakhir Calon Pengantin: Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
  11. Pasfoto 2×3 3 lembar (background biru): Pastikan pasfoto terbaru dan berukuran sesuai.
  12. Pasfoto 4×6 2 lembar (background biru): Pastikan pasfoto terbaru dan berukuran sesuai.
Baca Juga  Menyambut Petualangan di Gunung Bromo dengan Pesona Alam yang Mengagumkan

Persyaratan Khusus:

  1. Surat Dispensasi Nikah dari Pengadilan Agama: Diperlukan jika usia calon pengantin kurang dari 19 tahun.
  2. Surat Dispensasi dari Camat: Diperlukan jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja pada saat pendaftaran.
  3. Surat Izin Menikah dari kesatuan bagi TNI/Polri: Diperlukan bagi anggota TNI/Polri yang ingin menikah.
  4. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama: Diperlukan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  5. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri: Diperlukan bagi janda/duda ditinggal mati.
Baca Juga  Ducati Indonesia Raih Rekor MURI dengan Kegiatan “We Ride As One” di Candi Prambanan
Bagi warga negara asing:
  1. Surat Izin Nikah dari kedutaan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  2. Fotokopi Passport.
  3. Data orang tua.
Tips Melengkapi Persyaratan Nikah:
  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari untuk menghindari kesibukan di dekat tanggal pernikahan.
  2. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
  3. Fotocopy dokumen dengan jelas dan tidak buram.
  4. Jika ragu, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA setempat.
Baca Juga  Dokter Richard Lee Resmi Jadi Mualaf, Didampingi Ustaz Derry Sulaiman dan Felix Siauw

Dengan memahami dan melengkapi syarat dan cara daftar nikah  dengan cermat, proses menuju gerbang pernikahan akan terasa lebih lancar dan tenang. Selamat melangkah ke jenjang pernikahan yang penuh cinta dan kebahagiaan! (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Jasa SMK3 dan ISO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button