CorakHeadlineRagamTrending

Sri Mulyani Copot Rafael dari Jabatan di Ditjen Pajak, Buntut Kasus Penganiayaan David

Loading

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Inspektorat Jenderal Keuangan copot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan di Ditjen Pajak. Buntut kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tua, termasuk mobil mewah. Sebelum kasus penganiayaan.

Akurasi.id, JakartaMenteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan kewajaran harta kekayaan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael merupakan orang tua Mario Dandy Satrio (MDS) yang menganiaya Cristalino David Ozora alias David, pada Senin (20/2/2023) hingga koma.

Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah. Sebelum peristiwa penganiayaan ini, mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak, yakni RAT.

Kata Sri Mulyani, Inspektorat Jenderal telah memeriksa RAT pada 23 Februari 2023 dan telah meminta RAT dicopot dari tugas dan jabatannya di Dirjen Pajak. Diketahui, harta kekayaan RAT mencapai Rp56 miliar.

Baca Juga  Relawan Jokowi Bantah Tudingan PDIP Terkait ‘Mulyono’ di Balik Gagalnya Anies di Pilgub Jawa Barat
Jasa SMK3 dan ISO

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sri Mulyani secara daring sebagaimana melansir VOA, Jumat (24/2/2023).

Pasal tersebut berbunyi, “Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.”

Sri Mulyani Minta Inspektorat Teliti Periksa LHKPN Rafael

Sri Mulyani juga meminta Inspektorat Jenderal agar melakukan pemeriksaan secara detail dan teliti hingga penetapan hukuman disiplin. Ia menegaskan, kementerian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Karena itu, ia tidak akan kompromi jika ada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Dibubarkan, Buntut Kasus Mario dan Kecaman Publik

Ia juga menyebut, kementerian memiliki upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

“Dengan kejadian ini, saya meminta Inspektoral Jenderal untuk memperkuat Whistleblowing System (sistem pengaduan),” tambahnya.

Menurut Sri Mulyani, melalui sistem pengaduan tersebut, masyarakat dapat membantu kementerian untuk mengidentifikasi pelanggaran hukum, kecurangan, atau potensi tindak kejahatan di lingkungan kementerian. Katanya, kementerian akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan verifikasi hingga investigasi yang dapat berujung penerapan hukuman disiplin.

Baca Juga  Membludak, Hari Pertama Vaksinasi Massal Kodim Bontang Diserbu Warga, Petugas Dibuat Kewalahan

Polisi Tetapkan Mario Jadi Tersangka

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan viralnya video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David. Polres Jakarta Selatan telah menahan Mario sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut polisi, motif penganiayaan David, yang merupakan putra pengurus GP Ansor itu. Dipicu oleh aduan seorang perempuan berinisial AG, yang disebut sebagai teman Mario dan sekaligus mantan pacar David. AG, yang berusia 15 tahun, juga sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Penganiayaan sadis yang membuat David hingga Jumat (24/2) masih koma di rumah sakit. Mendorong warganet mendesak pihak berwenang untuk memeriksa orang tua Mario yang diketahui sebagai pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Kendaraan-kendaraan mewah yang kerap dipamerkan Mario. Menimbulkan pertanyaan atas asal usul harta orang tuanya, dan ketidakpercayaan publik atas pengelolaan pajak negara. (sm/em)

Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button