
Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji per tahun ini jadi Rp69 juta. Usulan ini disampaikan guna menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 menjadi Rp69,2 juta. Artinya, kenaikan biaya haji tahun ini naik sebanyak 73,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp39,9 juta.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Cholil, sebagaimana melansir website Kementerian Agama.
Cholil menjelaskan, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah akan digunakan untuk biaya transportasi dan embarkasi sebesar Rp33,98 juta. Kemudian, komodasi Makkah dan Madinah Rp24,4 juta, dan biaya hidup Rp4,8 juta.
Cholil menegaskan, biaya yang dibebankan ke masyarakat tersebut hanya 70 persen dari estimasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun ini. Yang diperkirakan mencapai Rp98,9 juta per jemaah. Sedangkan 30 persen dari angka tersebut atau Rp29,7 juta akan disubsidi melalui anggaran yang dialokasikan dari nilai manfaat.
Kenaikan Biaya Haji Guna Keberlangsungan Besaran Beban Jemaah di Masa Depan
Sementara pada 2022, BPIH yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp98,4 juta di mana jemaah hanya dibebankan sebesar 40,54 persennya atau Rp39.9 juta. Sedangkan sisanya ditutupi melalui subsidi dari nilai manfaat sebesar Rp58,5 juta.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak tergerus. Yaitu dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen. Sementara, yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Cholil. (ah/rs)
Editor: Devi Nila Sari