Para pengusaha wajib bikin minyak goreng curah. Kewajiban pengusaha bikin minyak goreng curah ini ketegasan pemerintah agar terjadi kestabilan harga.
Akurasi.id, Jakarta – Pemerintah mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng menyediakan minyak goreng curah. Hal ini bermaksud untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil Dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS.
Pasal 3 Ayat 1 aturan terkait menyebut penyediaan minyak goreng curah berlangsung untuk jangka waktu enam bulan. “Jangka waktu penyediaan dapat perpanjangan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS,” sambung Ayat 2.
Dalam menyediakan minyak goreng curah, perusahaan harus melakukan pendaftaran online melalui SIINas dengan mencantumkan nama perusahaan, NPWP, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, serta rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi.
Tidak cuma itu, perusahaan juga wajib mencantumkan informasi penggunaan jumlah bahan baku CPO dan asal usul bahan baku tersebut.
Kemudian, perusahaan harus mencantumkan informasi jumlah yang akan terdistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusinya, termasuk waktu pelaksanaannya.
Dalam aturan itu juga menyebutkan, bahwa penetapan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng oleh BPDPKS. Dari HAK, terbentuk harga eceran tertinggi minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter.
Pedagang Pasar Masih Kesulitan Dapat Stok Minyak Goreng Murah
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) masih belum mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga subsidi yang pemerintah janjikan. Imbasnya, harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas Rp14 ribu per liter.
“Pedagang masih kesulitan mendapatkan barangnya. Boleh pemerintah menetapkan berapa harganya tapi di mana bahannya?” kata Sekretaris Jenderal APPSI M. Mujiburrohman kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/2).
Ia mengatakan, dari sekian juta pedagang pasar di Indonesia, hanya sebagian kecil yang mampu memperoleh dengan harga eceran tertinggi (HET) yang pemerintah janjikan, yakni Rp11.500 per liter.
“Di pasar tradisional itu ada yang dapat tapi baru 1-2 dari jutaan pedagang. Itu, apalagi di daerah-daerah, kebanyakan masih jual stok-stok lama yang harganya itu antara Rp17 ribu – Rp19 ribu harganya, yang akhirnya jual sekitar Rp20 ribu – Rp21 ribu,” jelasnya.
Pedagang Pasar Belum Dapat Kejelasan Subsidi Minyak Goreng
Munjib mengungkapkan hal ini menyebabkan masalah bagi pedagang pasar yang sampai saat ini masih belum menerima kejelasan tentang subsidi untuk minyak goreng yang sudah terlanjur dibeli dengan harga lama.
“Yang katanya akan diganti (rugi) dan bisa diretur sampai sekarang tidak ada realisasinya. Menteri perdagangannya juga bilang bahwa tanggal 26 itu pedagang sudah bisa retur harga minyak yang mahal kemudian diganti dengan harga minyak yang di harga 14 ribu gitu kan. Kita sampai saat ini belum jelas,” tegas Munjib.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan HET baru untuk minyak goreng pada 1 Februari lalu. Di antaranya, Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk ukuran sederhana, dan Rp14 ribu per liter untuk yang premium.
Direktur Jenderal Perdagangan Kemendag Oke Nurwan mengatakan fokusnya adalah menjamin pasokan minyak goreng bagi masyarakat.
“Yang sedang kami gelontorkan saat ini adalah ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional itu yang kami fokuskan,” ungkap Oke dalam Diskusi Publik Indef, Kamis (3/2) lalu. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id