EkonomiRagam

Realisasi PAD Kaltim 2022 Tembus 4,76 Triliun Di Tengah Gejolak Ekonomi Dunia

Loading

Bapenda Kaltim optimis kejar target PAD Kaltim sebesar Rp6,58 triliun hingga akhir tahun. Sebab, hingga pertengahan Agustus realisasi PAD Kaltim telah mencapai 72,41 persen atau Rp4,76 triliun.

Akurasi.id, Samarinda – Realisasi Pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim menjelang akhir tahun menunjukkan capaian yang cukup memuaskan. Dari Januari hingga 16 Agustus 2022 saat ini, capaian PAD Kaltim telah mencapai 72,41 persen atau Rp4,76 triliun. Dari target yang telah Pemprov Kaltim tetapkan tahun ini sebesar Rp6,58 triliun.

Bila dirincikan, pajak daerah menjadi penopang utama PAD dengan target sebesar Rp5,44 triliun. Kemudian, retribusi daerah dibidik Rp20,96 miliar. Lalu, lain-lain PAD yang sah Rp347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp773,42 miliar.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, pihaknya optimis kejar target pendapatan asli daerah (PAD) hingga akhir tahun. Mengingat, realisasi pajak daerah saat ini terbilang surplus.

Jasa SMK3 dan ISO

“Fokus ke pajak daerah, realisasinya telah mencapai 73,65 persen atau 4,01 triliun. Dari target sebesar Rp5,44 triliun,” kata Ismiati.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Buka Seleksi CPNS, Komisi I Usulkan ke Pemerintah PTT Jadi Diprioritaskan

Ia menjelaskan, ada lima komponen penyusun pajak daerah. Antara lain, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Capaian Realisasi PAD Kaltim Tak Lepas Dari Berkah Naiknya Harga Minyak Dunia

Dari kelima komponen itu, penyumbang terbesar adalah PBBKB dengan realisasi Rp2,35 triliun dari target Rp3 triliun. Ismi menyebut, hal ini tak terlepas dari berkah naiknya harga minyak dunia.

Pada akhir Desember 2021 Indonesia Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar US$ 73,36 per barel, sampai dengan awal Agustus 2022 rata-rata ICP minyak mentah Indonesia mencapai diatas US$ 100. Demikian juga tren positif harga batubara sepanjang 2022, awal Januari Harga Batubara Acuan (HBA) ditetapkan sebesar US$ 158,50 per ton, pada Agustus ditetapkan naik menjadi US$ 321,59 per ton.

Baca Juga  Bulan Depan, PWI Bontang-Badak LNG Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Bicara soal PKB dan BBNKB, Ismi menjelaskan, pertumbuhannya masih tergolong baik. Realisasi PKB hingga pertengahan Agustus mencapai Rp709,34 miliar dari target Rp1,15 triliun dan BBNKB sebesar Rp739,71 miliar dari target 1,05 triliun.

“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimistis target akan terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan terdigitalisasi,” jelasnya.

Bapenda Dorong Optimalisasi Pajak Melalui Relaksasi

Upaya digitalisasi layanan ini, jelas dia, bakal mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak. Selain itu, Bapenda melakukan pemberian relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022.

Baca Juga  Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Nindya Listiyono Ingatkan Pergub Sebagai Implementasi Perda

Ismiati mengatakan, tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Selain itu, harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” jelas Ismi.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin kebijakan yang berlaku sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu. Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button