Kabar PolitikRagam

Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tanpa Hasil Koordinasi Kemendagri, Bawaslu Kutim Dianggap Tergesa-Gesa

Loading

Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tanpa Hasil Koordinasi Kemendagri, Bawaslu Kutim Dianggap Tergesa-Gesa
Tim Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu menggelar konferensi pers menyikapi penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu Kutim. (Redaksi Akurasi.id)

Hentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu tanpa hasil koordinasi Kemendagri, Bawaslu Kutim dianggap tergesa-gesa. Di sisi lain, penghentian laporan itu, juga dianggap mengabaikan berbagai prosedur hukum yang seharusnya dilaksanakan Bawaslu Kutim.

Akurasi.id, Sangatta – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menghentikan seluruh laporan dugaan pelanggaran pemilu mendapatkan sorotan tajam dari Tim Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu. Alasannya, karena penghentian laporan itu, terutama terkait pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim di masa pemilu, dianggap terlampau tergesa-gesa dan mengabaikan proses koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam konferensi persnya, Rabu malam (23/12/2020), Tim Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu yang juga sebagai pelapor, Munir Perdana mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Bawaslu Kutim tersebut. Menurutnya, sikap ketergesa-gesaan Bawaslu menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu, dianggap cacat prosedural.

Baca Juga  Bahtiar Wakkang Ikut Berburu Tiket Pilwali Bontang

Munir menjelaskan, untuk penggantian jabatan Plt Kepala Disdukcapil Kutim dari Heldi Friandi ke Sulastin yang dilakukan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bullang selaku petahana dan juga paslon di Pilkada Kutim, sudah jelas-jelas melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di mana dalam pasal dan ayat itu secara gamblang menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

“Berdasarkan semua alat bukti yang sudah kami serahkan ke Bawaslu Kutim, sudah jelas, kalau SK pengangkatan Ibu Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim dilaksanakan pada 25 September 2020, atau 2 haru setelah KPU Kutim menetapkan calon kepala daerah pada 23 September 2020,” ungkap Munir.

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Kutai Timur dengan nomor 821.29/572/BKPP-MUT/IX/2020 tertanggal 25 September tahun 2020, diketahui Sulastin diangkat sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim menggantikan Heldi Frianda. Sementara masa jabatan Heldi Frianda baru akan berakhir pada 1 November 2020.

Baca Juga  Jangan Lupa Malam Ini KPU Gelar Debat Publik Pilkada Bontang 2020

“Sesuai SK itu, artinya di sini ada pergantian jabatan, bukan karena kekosongan jabatan. Pertanyaannya, apa urgensi dari pergantian itu. Sementara secara aturan sudah jelas sangat dilarang, karena melanggar Pasal 71 ayat 2,” imbuhnya.

Yang membuat Munir dan tim Mahyunadi-Kinsu bertanya-tanya adalah, bahwa surat pemberitahuan tentang status laporan temuan yang tertuang dalam Formulir A.17 Bawaslu Kutim tertanggal 12 Desember 2020, telah mengabaikan perlu adanya hasil koordinasi terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, Kemendagri.

Di mana hingga dengan saat ini, Budi Wibowo sebagai komisioner Bawaslu Kutim, masih melaksanakan koordinasi dengan Kemendagri dan hasil atas koordinasi itu pun diketahui belum dibahas di Bawaslu Kutim. Lantaran Budi Wibowo sendiri menurut Munir, sesuai penjelasan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling, saat ini masih belum tiba di Sangatta dari melaksanakan koordinasi tersebut.

Selain itu, dalam surat pemberitahuan yang diterima Munir, tidak dijelaskan apa yang menjadi alasan Bawaslu Kutim sehingga menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Menurutnya, apabila itu memang dianggap tidak memenuhi unsur, maka Bawaslu harus mengemukakan alasannya.

Baca Juga  Bertandang ke Sepaso, Srikandi MaKin Dapat Dukungan dari Majelis Taklim Akbar Bengalon

“Begitu pun sebaliknya, bila memenuhi unsur, maka harus diumumkan bahwa itu melanggar Pasal 71 ayat 2. Sebagai sanksinya, sudah diatur di Pasal 71 ayat 5, paslon terkait yang dianggap telah melakukan pelanggaran, mendapatkan sanksi pembatalan sebagai calon,” imbuhnya.

Dikemukakan Munir, hingga dengan pihaknya menemui Bawaslu Kutim pada Rabu (23/12/2020) pukul 17.00 Wita, pihaknya belum mendapatkan penjelasan apapun atas penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan pihaknya. Terutama terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu pengangkatan Sulastin sebagai Plt Kepala Disdukcapil Kutim pada 25 September 2020 lalu.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil laporan yang ditembuskan ke Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI, telah dilakukan pendampingan dan pemantauan khusus atas laporan itu. Di mana, dari hasil pemantauan itu, terdapat arahan dan saran, agar Bawaslu Kutim meminta arahan ke Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, sebelum mengeluarkan keputusan.

“Mengapa koordinasi itu harus dilakukan, karena di situ yang akan menjadi landasan Bawaslu Kutim untuk mengeluarkan keputusan. Tapi kenyataannya, penghentian laporan dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan Bawaslu Kutim tanpa menunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri,” ketusnya.

Baca Juga  Penundaan Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Selesai: Kemendagri dan Mensos Ambil Langkah Tegas

Lewat awak media, Munir berharap, Bawaslu Kutim sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dapat bersikap netral. Dia juga mengharapkan, agar Bawaslu Kutim dapat bersikap terbuka atas setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk di lembaga tersebut.

“Saat kami meminta kejelasan atas (penghentian laporan) itu, kami tidak mendapatkannya. Makanya, kami bertanya, apa yang mendasari Bawaslu sehingga menghentikan proses laporan. Sebagai pelapor, saya kira, kami berhak tahu apa yang menjadi dasar Bawaslu sehingga menghentikan,” tandasnya.

Hingga dengan berita ini dipublikasi, wartawan media ini masih mencoba meminta tanggapan kepada Bawaslu Kutim. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button