Hukum & KriminalRagam

Barang di Kapal Raib, Polres Bontang Bekuk Pelaku Pencurian

Loading

Barang di Kapal Raib, Polres Bontang Bekuk Pelaku Pencurian
Barang di kapal raib, RA (34) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah mencuri di tiga titik berbeda. (ilustrasi)

Barang di kapal raib, Polres Bontang bekuk pelaku pencurian. Tak hanya genset, kompor dan ponsel pun diembat pelaku. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp11 juta.  

Akurasi.id, Bontang – Kriminalitas kembali terjadi di Kota Taman pada penghujung tahun ini. Polres Bontang melalui Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Opsnal Reskrim Polsek Bontang Selatan pun berhasil menangkap pelaku pencurian di kapal di tiga lokasi dalam satu waktu.

Pelaku berinisial RA (34) berhasil dibekuk pada Kamis (24/12/2020) lalu sekira pukul 00.30 Wita. Pelaku diketahui melakukan aksi pencuriannya di Kelurahan Tanjung Laut dan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Di mana dia menjalankan aksinya di tiga titik, pada Rabu (23/12/2020) lalu. Antara lain Pelabuhan Sampoang Jalan Kenangan, Gang Somel RT 34, dan Jalan Sultan Syahrir RT 28.

Baca Juga  Yuk Berzakat! Keutamaan Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Ramadan

Barang-barang yang dicuri diantaranya sebuah tabung gas LPG 3 kilogram dan sebuah Fish Finder 350C milik Neng Tyas Rahayu. Kemudian satu unit genset merk Yamaha, dan 1 kompor gas serta 2 buah tabung gas LPG 3 kilogram milik Marlinda yang ikut raib. Selain itu, 2 ponsel milik Darwis juga ludes diambil pelaku.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sekira pukul 06.00 Wita, saat hendak pergi melaut saksi mengecek kapal yang akan digunakan di Pelabuhan Sampoang. Kemudian saksi melihat kapal dalam keadaan berantakan, hal yang sama terjadi juga di kapal milik Marlinda, sekira pukul 07.30 wita mengecek kapal sudah dalam keadaan berantakan,” jelas Makhfud Hidayat, Kasatreskrim Polres Bontang, Jumat (25/12/2020) kemarin.

“Selanjutnya Darwis, pukul 16.30 Wita pelapor mencharger ponsel merk Oppo A3S ungu dan merk Vivo Y91C hitam di depan TV di atas kursi lalu meninggalkan ponselnya tersebut. Saat pelapor kembali handphone sudah tidak ada,” lanjutnya.

Baca Juga  Polisi Ciduk 4 Tersangka dan Bos Pengelola Robot Trading Bodong Fahrenheit!

Akibat dari kejadian itu, total kerugian yang dialami pelapor mencapai hingga Rp11,6 juta. Masing-masing diantaranya Neng Tyas rugi 5 juta, Marlinda 3,5 juta, dan Darwis 3,1 juta.  Pelaku ditangkap di Jalan Jendral Sudirman RT 22, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHPidana.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit genset merk Yamaha, satu buah kompor gas, satu unit ponsel Oppo A3S ungu, dan terakhir sebuah fish finder. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button