Hukum & Kriminal

Tebas Kepala Karena Utang, Polres Berau Reka Adegan

Loading

Tebas Kepala Karena Utang, Polres Berau Reka Adegan
Reka adegan pembunuhan yang dilakukan AM (24) kepada rekannya AS (25) (istimewa)

Tebas kepala karena utang, Polres Berau reka adegan. Pelaku terancam pidana di atas 15 tahun penjara.

Akurasi.id, Samarinda – Jajaran Polres Berau menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Kampung Punan Malinau, Kecamatan Segah, pada (16/2/2021) lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Berau, Senin (8/3).

Setidaknya ada 10 adegan yang diperagakan AM (24) saat menghabisi nyawa temannya, AS (25), lantaran masalah utang piutang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Korban AS mempunyai utang sebesar Rp800 ribu kepada pelaku. Merasa sudah lama ditagih tapi tak kunjung dilunasi, si korban malah memarahi tersangka,” jelas Kasatreskim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, melalui Kanit Resum Ipda Dito Nugraha, saat dikonfirmasi Selasa (9/3/2021).

Polisi berpangkat balok emas satu itu menjelaskan, saat kejadian, AM semakin kesal usai AS mengajaknya untuk minum-minuman keras. Padahal AM sudah mengingatkan agar jangan mengajak menenggak minuman beralkohol itu.

“Saat diperingatkan tersangka, korban malah menanggapi dengan menantang AM berkelahi. Di situ pelaku semakin merasa kesal,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Bontang: Pencuri Sengaja Intai Motor yang Kuncinya Melekat

Tak hanya sampai di situ, AS yang saat itu merasa tersinggung, langsung pergi untuk mengambil parang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS juga sempat melemparkan parang yang dibawanya ke arah AM.

Korban mengajak dirinya berduel. Tak terima dengan kelakuan korban, AM masuk ke rumah untuk mengambil parang.

“Ada aksi pasti ada reaksi. Nah ini yang terjadi kepada mereka,” katanya.

Setelah mengambil parangnya, AM langsung menyerang AS secara membabi buta. Saksi IL (25) yang juga berada di tempat berupaya untuk melerai perkelahian. Nahas, IL pun tak luput dari amukan AM. IL terkena tebasan parang dari pelaku.

“Setelah digotong sejauh 20 meter, AM diketahui meninggal akibat luka serius,” paparnya.

IL mengalami luka sobek di punggungnya sementara AS harus tewas bersimbah darah dengan beberapa luka bacokan dari pelaku. Mulai dari kaki, dada, tangan hingga kepala. Dito menyebut, pembunuhan itu terjadi secara spontan.

“Pelaku sebenarnya tidak ada niat ingin membunuh korban,” imbuhnya.

Baca Juga  Sidang AGM Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Elit Demokrat yang Terima Uang Tunai Rp50 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AM terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button