Andi Faizal Ingatkan ASN Netral, Pemkot Bontang: Mulut Ditutup, Tangan Harus Dijaga


Andi Faizal ingatkan ASN netral, Pemkot Bontang: mulut ditutup, tangan harus dijaga. Hal itu disampaikan berkenaan dengan adanya salah satu oknum ASN di Pemkot Bontang yang dilaporkan KASN lantaran diduga tidak netral di Pilkada Bontang.
Akurasi.id, Bontang – Sikap netral atau ketidakberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencetak dan melahirkan pemimpin kepala daerah berkualitas. Itu pun yang diingatkan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Menurut politikus Partai Golkar itu, netralitas ASN dibutuhkan demi menjaga kondusifitas Pilkada Bontang 2020. Pernyataan itu turut disampaikan Andi Faizal berkaitan dengan adanya sejumlah oknum ASN yang tidak netral dalam Pilkada Bontang.
Berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut dia, setiap ASN atau abdi negara wajib bersikap netral dalam ajang pesta demokrasi, antara lain Pilkada Serentak 2020. Demi mewujudkan netralitas itu, DPRD diketahui telah memanggil Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Bontang membahas persoalan tersebut.
“Terkait adanya ASN tidak netral kami sudah memanggil sekda Bontang untuk mengklarifikasi hal itu. Kami jalankan fungsi kontrol di mana ini jelang pilkada semua harus mentaati aturan Kemendagri,” kata Andi Faizal belum lama ini.
Dia mengungkapkan, dari hasil klarifikasi oleh sekda Bontang, pihaknya mendapatkan informasi bahwa memang ada 1 orang oknum ASN yang terang terangan menyatakan mendukung salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Bontang.
“Ibu Sekda tadi janji akan menindaklanjuti itu dan kalaupun terbukti tentu pemda akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masuk dalam daftar Kemendagri yang mendapatkan teguran dari 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Prihal hal itu, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi menuturkan, bahwa ruang gerak ASN pada gelaran pilkada dibatasi dengan ketentuan dan regulasi. Baik secara etik maupun pelanggaran pidana.
Hal itu jadi catatan penting bagi semua ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Sebab itu, Riza meminta agar seluruh ASN Bontang mematuhi aturan dan hukum yang ada, apalagi berhubungan dengan pilkada.
“Sebisa mungkin mereka terhindar dari aktivitas politik praktis di pilkada. Sebab bukan hanya merugikan personal, namun juga institusi dan lembaga masing-masing,” jelasnya.
Riza mengakui bahwa di media sosial ada saja terungkap perilaku ASN yang ditengarai memihak kepada salah satu paslon tertentu. Menurutnya, ASN semestinya berhati-hati menggunakan media sosial pribadi mereka, lantaran potensi terjerat hukum atau keluar dari batas ketentuan jabatan yang melekat pada dirinya sangat besar.
“Banyak mata yang menyorot dan mengawasi tingkah laku dan perilaku ASN. Tak hanya Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Namun juga sebagian besar publik Bontang,” ungkapnya.
Ia meminta agar ASN bijaksana menggunakan media sosial, agar terhindar dari persoalan hukum, lalu juga turut berkontribusi menjaga nama baik lembaga eksekutif negara di Kota Bontang.
“Kebanyakan masih belum bijaksana dalam ber-medsos. Mulut ditutup, tangan jalan. Padahal melanggar aturan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin