Kabar Politik

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana Harapkan Raperda Ketahanan Keluarga Mampu Tekan Angka KDRT

Loading

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana Harapkan Raperda Ketahanan Keluarga Mampu Tekan Angka KDRT
Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana terus menyuarakan agar Raperda PKK dapat segera digodok dan dituntaskan dalam menekan KDRT. (Dok Pribadi Yenni Eviliana)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Yenni Eviliana Harapkan Raperda Ketahanan Keluarga Mampu Tekan Angka KDRT. Harapan ini bukan tanpa dasar, dari sisi kasus perceraian di Kaltim pada 2019 mencapai 7.803 kasus. Kota Samarinda menjadi daerah terbanyak yaitu 2.665 kasus.

Akurasi.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) telah diusulkan legislator DPRD Kaltim. Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, yakni Yenni Eviliana.

Wanita yang duduk sebagai anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu berharap, agar raperda ini nantinya bisa mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Harapan Yenni ini tentu bukan tanpa alasan, sebab angka KDRT yang berada di Kaltim masih cukup tinggi, dan menjadi alasan dibentuknya Raperda PKK.

“Kalau perceraian karena KDRT baik secara fisik hingga seksual, inilah yang menjadi urgensi dibentuknya ketahanan rumah tangga,” ungkap Yenni, Selasa (23/3/2021).

Jasa SMK3 dan ISO

Untuk diketahui, angka perceraian di Kaltim tahun 2018 sebanyak 2.249 kasus. Kemudian, menanjak pada 2019 sejumlah 7.803 kasus. Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi yaitu 2.665 kasus. Di mana, 70 persen karena gugat cerai dari istri dan 30 persen sisanya talak cerai dari suami. Banyaknya angka perceraian pun didominasi akibat KDRT dan cekcok tak berujung.

Selain kekerasan yang kerap terjadi di dalam rumah tangga, lanjut Yenni, pembentukan Raperda PKK ini nantinya juga bisa menjadi penghalau adanya tindak kekerasan yang bisa terjadi dari luar rumah tangga.

Sebab tindak kekerasan yang selama ini  menjadi momok, bersumber dari setiap perilaku individu yang berbeda-beda. Semisal emosi sesaat yang bisa menyelimuti siapa saja dan menjadi sebab tindak kekerasan.

Baca Juga  DPRD Kaltim Berbenah Diri Menuju Parlemen Modern dan Pembangunan IKN

Dengan adanya pembentukan Raperda PKK ini, setidaknya diharapkan Yenni mampu mengurangi angka kasus kekerasan yang masih saja kerap terjadi. Sebab dalam aturan rapderda nantinya, jika seorang perempuan atau anak di bawah usia mendapat kekerasan fisik bisa menjadi laporan awal para aparat penegak hukum.

Politisi Fraksi PKB itu juga turut menyoroti kasus eksploitasi anak yang juga kerap terjadi dilingkup rumah tangga. Seperti orang tua yang tidak memberikan fasilitas pendidikan kepada sang buah hati bukan karena faktor ekonomi, termasuk dalam kejahatan eksploitasi anak.

“Saya rasa pasti ada, misalnya eksploitasi anak dengan tidak menyekolahkan. Itu termasuk. Hal-hal begini nanti yang harus diperhatikan dan apa yang mesti dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga  Jembatan Mahkota II Kerap Dilintasi Truk Tambang, Nanda Minta Pihak Berwenang Tak Tutup Mata

Melalui Raperda PKK ini, DPRD Kaltim berharap selain mampu menekan angka kekerasan, angka perceraian, tindak asusila, dan eksploitasi anak mampu ditekan sekecil mungkin. “Pernikahan yang berujung dengan perceraian itu juga cukup memprihatinkan,” ulasnya.

Untuk mengatasi angka perceraian ini pun, edukasi adalah solusi terbaik agar menekan angka perceraian dini dalam hubungan rumah tangga. “Ya harus diberikan pemahaman, karena faktor perceraian itu enggak melulu hanya karena ekonomi. Ada juga karena kekerasan, ketidakharmonisan. Dan itu semua harus ditanggulangi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button