Kabar Politik

Urai Kisruh Aset SMA 10 Melati Samarinda, Rusman Yaqub: Lahan Kampus A Milik Pemprov Kaltim

Loading

Urai Kisruh Aset SMA 10 Melati Samarinda, Rusman Yaqub: Lahan Kampus A Milik Pemrpov Kaltim
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub. (Dok Humas DPRD Kaltim)

Urai Kisruh Aset SMA 10 Melati Samarinda, Rusman Yaqub: Lahan Kampus A Milik Pemprov Kaltim. Kendati demikian, DPRD Kaltim meminta agar tidak ada pihak yang asal mengklaim terkait aset gedung sekolah. Dikarenakan hingga sekarang tidak ada satu pun yang punya bukti auntentik atas hal itu.

Akurasi.id, Samarinda – Perebutan aset yang ada di SMA 10 Melati, Samarinda Seberang, mulai temui titik terang. Lantaran setelah ditelurusi DPRD Kaltim dapat memastikan bahwa lahan yang berada di Kampus A SMA Melati di Jalan H.A.M Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, itu memang milik Pemprov Kaltim.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, saat ditemui usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim, serta Biro Hukum Setdaprov Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (29/6/2021)

Ia menegaskan, lahan di Kampus A adalah aset sah milik Pemprov Kaltim, yang dikuatkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA). “Semua kita sepakat, clear bahwa itu milik Pemerintah Provinsi Kaltim, khususnya tanah. Dikuatkan dengan keputusan MA. Karena itu kami minta pada pemprov untuk mengamankan, sekaligus mengeksekusi aset tersebut,” ucapnya kepada awak media.

Jasa SMK3 dan ISO

Kendati demikian, ia mengatakan, bahwa hal yang berkaitan dengan gedung yang ada di Kampus A, belum ada bukti yang menguatkan bahwa itu milik Pemprov Kaltim. Sehingga ia juga menegaskan, kepada semua pihak tidak ada yang berhak mengklaim sebagai pemilik atas bangunan tersebut.

“Soal gedung, memang sampai hari ini kompatibel. Tidak ada dokumen yang bisa kita jadikan alat bukti, bahwa itu milik pemerintah atau bukan milik pemerintah. Tapi tidak boleh ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa itu adalah miliknya, karena tidak ada catatan,” terangnya.

Rusman pun menyayangkan lemahnya administrasi dokumen aset yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda. Sehingga ketika terjadi hal serupa atau bahkan sengketa aset, pemerintah kesulitan untuk melakukan pelacakan data-data aset yang dimiliki.

Baca Juga  Kecelakaan di Muara Rapak Terulang, Aji Mawar Desak Bangun Flyover

“Karena dahulu kewenangan SMA masih berada di kabupaten/kota. Sampai hari ini pemkot belum ada dokumen yang dimasukkan ke pemprov, terkait bangunan yang ada di SMA 10. Itulah yang kami sayangkan. Betapa administrasi aset pemerintah ini lemah, baik di pemprov maupun pemkot,” kata dia.

Disinggung mengenai pemanggilan pihak Yayasan Melati untuk duduk bersama dengan DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim, dia mengatakan hal itu masih dalam tahap diskusi. Namun, pertemuan tersebut bisa saja dilakukan. Hanya saja, terkait dengan rencana kajian teknis, dikatakan Rusman Yaqub, bahwa kewenangan itu ada pada Pemprov Kaltim.

“Masih kami lakukan diskusi, bisa saja nanti. Pemprov akan melakukan kajian teknisnya, kami tidak mengurus teknis,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi, enggan berkomentar banyak terkait hasil pertemuannya bersama dengan DPRD Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

Baca Juga  Jalan Anggur Diterpa Longsor, Diduga Akibat Pemapasan Pohon, 2 Motor Tertimpa Beton

“Nanti saja sama Biro Hukum dan Aset, karena berhubungan dengan itu. Tunggu saja hasilnya, yang pasti tanahnya milik Pemprov Kaltim sesuai yang disampaikan Biro Hukum,” ujarnya singkat. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button