Basri Rase Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Bayar THR, BW: Bila Perlu Cabut Izinnya


Basri Rase Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Bayar THR, BW: Bila Perlu Cabut Izinnya. Lantaran, pasca libur lebaran atau perayaan Idul Fitri, DPRD Bontang masih mendapati adanya perusahaan yang belum membayarkan THR karyawannya dengan berbagai alasan.
Akurasi.id, Bontang – Kendati libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah telah usai. Namun masih ada saja sejumlah perusahaan yang dikabarkan belum menunaikan kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Tidak terkecuali di Kota Bontang.
Hal ini membuat sejumlah anggota DPRD Bontang geram. Salah satu dari wakil rakyat yang menaruh perhatiannya terhadap hal itu, yakni anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang. Dia mengungkapkan, kalau dirinya masih mendapatkan banyak laporan adanya sejumlah perusahaan yang belum kunjung membayar THR karyawannya.
“Masih banyak perusahaan nakal di Kota Bontang yang tidak melaksanakan kewajiban, yakni membayarkan THR karyawannya. Mungkin dengan adanya kebijakan dari Kementerian Tenaga Kerja, (sebaiknya perusahaan yang belum bayar THR) agar segera dicicil,” serunya saat dijumpai, Senin (17/5/2021).
Pria yang karib disapa BW ini berharap, bahwa ada langkah konkret yang diambil Pemkot Bontang, terutama Basri Rase sebagai wali kota. Sehingga perusahaan-perusahaan yang membandel dapat segera menunaikan kewajibannya kepada para karyawannya. Misalnya saja dengan memberikan sanksi atau mengevaluasi perizinannya.
“Saya minta kepada Bapak Wali Kota untuk mengevaluasi seluruh perusahaan di Bontang, secara khusus yang memang sampai saat ini belum membayarkan THR karyawannya. Kalau memang ternyata masih ada, perusahaan itu harus segera diberikan surat teguran,” imbuhnya.
BW menyerukan, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuat surat edaran kembali agar setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang, segera menunaikan kewajibannya membayar THR. Apabila nantinya masih didapati ada perusahaan yang tidak menjalankan, maka opsi yang bisa diambil sebagai langkah tegas yakni mencabut izin perusahaan dimaksud.
“Di sini kita (Pemkot dan DPRD Bontang) harus tegas. Karena ini untuk kepentingan masyarakat Kota Bontang juga. Jujur, setiap persoalan yang ada terkait masalah tenaga kerja, walaupun kewenangan kami (DPRD) adalah fungsi pengawasan saja, (kami tetap berkewajiban membantu masyarakat),” tuturnya.
Terakhir, BW berpesan untuk kedepannya, supaya persoalan tidak ada lagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya membayar THR karyawanya. Mengingat hal itu telah secara gamblang diatur undang-undang. Di sisi lain, hak dari setiap pekerja juga dapat dipenuhi sebagaimana mestinya.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) Wali Kota Bontang Bapak Basri Rase, agar bisa memastikan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat bahwa semua perusahaan telah membayarkan apa yang jadi hak para karyawan, dalam hal ini THR,” tutupnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin