Kabar Politik

Catat, Akan Ada 231.811 DPS di Pilkada Kutim dengan 769 TPS Disediakan KPU

Loading

Catat, Akan Ada 231.811 DPS di Pilkada Kutim dengan 769 TPS Disediakan KPU
KPU Kutim melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kutim tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Paslon Neni-Joni dan Adi-Basri Lolos Tes Kesehatan, KPU Bontang: Lanjut Tahapan Selanjutnya

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Faridah menyampaikan, penetapan DPS dilakukan setelah pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP). Pada rapat pleno itu, jumlah DPS disampaikan langsung oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari 18 kecamatan.

Pleno ini, sebut Ulfa, merupakan salah satu tahapan penting dalam pemilu. Sebab, salah satu hal utama dalam pemilu adalah menetapkan daftar pemilih. “Alhamdulillah, acara pleno berjalan lancar dan tidak ada tanggapan,” ucapnya.

Baca Juga  SBY Bertemu Jokowi Usai Bersua Prabowo: Bahas Dukungan dan Prospek Pemerintahan Baru
Jasa SMK3 dan ISO

Lebih lanjut ia mengungkapkan, rekap DPS pada Pilkada Kutim 2020 sebanyak 231.811 daftar pemilih sementara. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 124.066 dan pemilih perempuan  107.746.

“DPS Kabupaten Kutim sebanyak 231.811 pemilih dengan jumlah TPS 769 yang tersebar di 141 desa dan kelurahan,” imbuhnya.

Setelah ditetapkan, maka tahapan selanjutnya DPS hasil pleno akan diumumkan di kantor desa atau kelurahan dan di tempat-tempat strategis yang bisa dijangkau masyarakat umum. Tujuannya agar mendapat tanggapan masyarakat. Sehingga nanti kalau ada tanggapan masyarakat atau ada pemilih yang sudah mempunyai hak pilih dan belum masuk, bisa dilaporkan ke PPS.

Baca Juga  Tanpa Undangan, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS dengan Syarat Tertentu, Cek DPT Online

“Kami berharap warga mengecek DPS ini di kantor desa atau kelurahan. Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan, mohon segera menghubungi jajaran penyelenggara (PPS, PPK, atau KPU),” kata dia.

Sementara, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19 sehingga dalam setiap tahapannya selalu menekankan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ulfa mengingatkan kembali tentang PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga  Yakin Bisa Menang, Andi Harun-Rusmadi Jadi yang Pertama Mendaftar di KPU

“Seluruh penyelenggara di bawah jajaran KPU Kutim harus benar-benar memahami regulasi ini. Hal ini selalu kami ingatkan supaya meminimalisasi temuan yang menghambat proses pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” paparnya.

Rapat pleno kali ini berjalan lancar, tanpa adanya konflik di forum, sehingga berjalan sesuai jadwal. Sebanyak  90 persen undangan hadir dan tidak ada intrupsi mempermasalahkan hasil rapat pleno DPS Pilkada Kutim 2020. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button