Kabar Politik

Dasuki Ambil Formulir Bacalon Wawali Bontang 2020 di Golkar

Loading

dasuki bacalon wawali
Muhammad Ali Akbar Baros selaku Jubir memaparkan kesiapan Dasuki maju sebagai Bacalon Wawali Bontang di hadapan awak media. (Ismail/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bontang Dasuki telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon (Bacalon) Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang melalui Partai Golkar. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Bontang ini menyatakan sikap bahwa siap ikut serta dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang, Kamis (26/12/19) siang lalu.

baca juga: Jalan Hidup Juan Jenau, Anak Kampung dari Pedalaman Naha Aruq, Mahulu (2-habis)

Keputusan Dasuki terjun ke dunia politik dalam pesta demokrasi lima tahun ini merupakan kontribusi untuk mendukung kesuksesan yang ditorehkan dalam kepemimpinan Neni Moerniaeni saat memimpin Bontang selama empat tahun terakhir.

Muhammad Ali Akbar Baros selaku juru bicara (jubir) Dasuki mengatakan keputusan Dasuki untuk maju menjadi Bacalon Wawali dalam Pilkada 2020 bukan bersifat spontanitas semata. Eselon IIB tersebut menyatakan siap untuk maju lantaran turut mendukung perkembangan Kota Taman –sebutan Bontang- yang dipimpin Neni 4 tahun belakangan ini.

Baca Juga  Pendaftaran Ulang, Dokumen Pasangan Basri-Najirah dinyatakan Lengkap dan Sah
Jasa SMK3 dan ISO

“Hal ini lah yang menjadi acuan Dasuki untuk ikut serta dalam mengembangkan Bontang dan menjadi pendamping Neni di Pilkada Bontang 2020,” jelasnya kepada pers.

Sementara itu, lanjut Ali Akbar, terkait status Dasuki yang saat ini masih berstatus sebagai ASN, rencananya akan mengundurkan diri dan melepas jabatannya sebagai kepala Diskominfo Bontang. Hal ini sesuai dengan keputusan dan syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia berharap langkah Dasuki mencalonkan diri sebagai Wawali tidak tersandung peraturan. Ali Akbar pun menyetujui Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN untuk mengundurkan diri pada saat ditentukan sebagai calon peserta pemilu.

“Jadi status Dasuki sebagai ASN akan kita bahas dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon, maka dia akan mundur sebagai ASN, ” bebernya.

Baca Juga  Masa Tenang Pilkada, KPU dan Bawaslu Tertibkan APK

Muhammad Arham selaku Ketua Harian sekaligus Ketua Tim Pilkada Partai Golkar mengatakan pihaknya telah menyetujui pendaftaran Bacalon Wawali Bontang sejak 23-28 Desember 2019. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menggunakan kontrak yang dimulai 3-10 Januari 2020. Dia menuturkan Partai Golkar telah menerima formulir pendaftar dari berbagai profesi.

“Besok rencananya Ubaya Bengawan dari Partai Demokrat dan Aswar dari Ketua Hipmi Bontang,” tutur Arham.

Baca Juga  KPU Kukar Plenokan Hasil Pilkada, Minta Masyarakat dan Tim Pemenangan Paslon Jaga Kondusifitas

Sebagai Informasi berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 19 menyebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pimpinan pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota/wali kota wajib mengajukan pengunduran diri sebagai bertuk pertanggungjawaban saat mendaftar sebagai calon. (*)

Penulis: Ismail
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button