Kabar Politik

Dianggap Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 3 Paslon yang Akan Berlaga di Pilkada Kutim

Loading

Dianggap Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 3 Paslon yang Akan Berlaga di Pilkada Kutim
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida saat diwawancarai awak media, Rabu (23/9/2020). (Redakasi Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung pada Rabu (23/9/2020) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 3 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Kutai Timur. Ketiga paslon itu yakni Mahyunadi-Kinsu, Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bullang, dan Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo.

Baca juga: Tepis Isu Ijazah Palsu, KPU Tetapkan Mahyunadi-Kinsu Jadi Cabup-Cawabup Kutim

Ditemui awak media usia melaksanakan rapat pleno, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida mengatakan, penetapan calon dilaksanakan melalui mekanisme rapat pleno tertutup sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU). Hasil rapat itu akan segera disampaikan kepada masing-masing pasangan calon.

Baca Juga  Catat!! Bila Jadi Kepala Daerah, Mahyunadi-Kinsu Enggan Cari Harta, Siap Mengabdi Bangun Kutim

“Hasil rapat pleno KPU Kutim, ditetapkan ada 3 pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur tahun 2020,” ungkap wanita yang karib disapa Ulfa tersebut.

Dijelaskan dia, untuk paslon bupati dan wakil bupati Mahyunadi-Lulu Kinsu diusulkan oleh 23 kursi. Paslon bupati dan wakil bupati Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bullang diusung 8 kursi. Selanjutnya, calon bupati dan wakil bupati Awang Ferdian Hidayat-Uce Prasetyo diusung 9 kursi.

Baca Juga  Ceramah di Markas PDIP, Cak Nun: Presiden Sekarang Belum Tepat untuk Indonesia

“Dari situ sudah bisa diketahui ada 3 paslon yang akan menjadi peserta pemilihan umum di tahun 2020 di Kutim,” katanya. “Kalau untuk dokumen syarat calonnya, diberikan waktu oleh aturan untuk melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dalam hal penetapan, di situ ada hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU Kutim berdasarkan dokumen calon,” paparnya.

Disebutkan Ulfa, bahwa verifikasi terhadap dokumen setiap paslon juga telah melewati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. Karena lembaga pengawas pemilu memiliki hak untuk mengakses dokumen persyaratan pencalonan dari setiap paslon.

Baca Juga  Layanan Uji KIR Kembali ke Loktuan, DPRD Sebut Lapangan Eks Terbang Layang Jadi Kawasan Industri

“Bawaslu mempunyai hak akses terkait dokumen pencalonan dan calon. Kami sudah menyampaikan salinan kepada Bawaslu dan Bawaslu sudah melakukan verifikasi tersendiri. Nanti bisa ditanyakan juga ke ketua Bawaslu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan penetapan paslon cabup-cawabup peserta Pilkada Kutim 2020, selain dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kutim. Rapat pleno itu juga dihadiri Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, anggota Bawaslu Kutim Siti Akhlis Muafin, dan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo. (*)

Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button