Kabar Politik

Percepat Pelestarian Budaya Lokal, DPRD Ingatkan Pemkot Bontang Segera Implementasikan Perda Adat

Loading

Percepat Pelestarian Budaya Lokal, DPRD Ingatkan Pemkot Bontang Segera Implementasikan Perda Adat
(Dari kiri) ketua dan anggota Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina dan Abdul Samad saat memimpin rapat. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Percepat Pelestarian Budaya Lokal, DPRD Ingatkan Pemkot Bontang Segera Implementasikan Perda Adat. Kendati saat ini alokasi anggaran yang dimiliki pemerintah cukup terbatas, Disdikbud dan Dinsos Bontang diharapkan bisa mengambil langkah inovasi dalam pemberdayaan kebudayaan lokal.

Akurasi.id, Bontang – Komisi III DRPD Bontang mengadakan rapat kerja membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam pelestarian budaya lokal. Rapat yang dihadiri Disdikbud, Dinsos, dan beberapa stakeholder terkait lainnya itu berlangsung, Senin (3/5/2021).

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menjelaskan, perda tersebut sudah disepakati bersama, tinggal direalisasikan. “Sebenarnya perda ini sudah di paripurnakan. Tinggal dilengkapi yang kurang. Kami sudah diskusikan bersama, jika tidak cukup anggaran, maka gunakan anggaran sesuai kemampuan saja,” katanya.

Dalam pelaksanaannya sendiri, sambung Tosina, dia mengembalikan sepenuhnya kepada dinas-dinas terkait. Kendati saat ini keterbatasan pembiayaan masih jadi masalah klasik, namun dinas terkait diminta tidak berpangku tangan dengan perda tersebut.

Jasa SMK3 dan ISO

“Perda Adat ini penting. Tidak lama lagi akan diadakan Erau. Kalau pandemi sudah mulai melandai, tentu acara ini akan dimulai lagi. Maka dari itu usulan dari teman-teman agar perda ini dapat dituntaskan. Aalhamdullilah ini sudah final,” tuturnya.

Kehadiran perda ini sendiri diharapkan semakin memberikan eksisten bagi pemberdayaan adat yang ada di Bontang. Selain itu, peran lembaga adat juga semakin signifikan dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberdayaan budaya lokal di Kota Taman.

“Harapannya dapat mendatangkan turis dan para wisata dari luar daerah, untuk menyaksikan dari berbagai adat istiadat yang ada di Bontang,” katanya.

Baca Juga  KPU Bontang Melakukan Penyortiran, Pelipatan, dan Pengasetan 126.916 Lembar Surat Suara

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad menjelaskan lebih lanjut, kalau pembahasan Perda Adat telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. “Penganggaran dalam kegiatan adat, pemerintah bisa mengalokasikan lewat Kelurahan Bontang Kuala dan Guntung,” sebutnya.

Dengan terbitnya perda ini menjadi pegangan kuat bagi ketua adat. Utamanya masyarakat setempat untuk bisa bersinergi dengan Pemkot dan DPRD Bontang. Di mana perda ini merupakan ususlan DPRD atas aspirasi Kelurahan Guntung dan Bontang Kuala.

“Harapannya, lewat Perda Adat, akan semakin memudahkan Pemkot Bontang dalam memperkenalkan kebudayaan yang dimiliki masyarakat Bontang. Sehingga menjadi identitas lain dari Bontang,” cakapnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button