Kabar Politik

Komisi II Apresiasi Bapenda Bontang Terkait Inisiatif Raperda Pajak Daerah

Loading

Komisi II Apresiasi Bapenda Bontang Terkait Inisiatif Raperda Pajak Daerah
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Komisi II apresiasi Bapenda Bontang terkait inisiatif Raperda Pajak Daerah. Semangat Perda ini yakni untuk memberikan ketentuan aturan atau regulasi kepada para wajib pajak.

Akurasi.id, Bontang – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) menggelar rapat kerja terkait pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah. Rapat ini dihadiri Asisten Administrasi Umum, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Setda Bontang, Selasa (8/6/2021).

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam menjelaskan, rapat ini masuk dalam alur pembahasan, yang tujuannya untuk mempelajari isi di setiap pasal-pasal yang tercantum.

“Di sini ada 11 BAB yang terdiri dari 88 pasal. Ini harus sinergi dan terhubung, karena di dalamnya terdapat 11 item pajak, salah satunya pajak hotel, restoran, hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lain sebagainya,” ucap Rustam saat ditemui media ini usai rapat.

Jasa SMK3 dan ISO

Rustam juga menjelaskan, semangat Perda ini yakni untuk memberikan ketentuan aturan atau regulasi kepada para wajib pajak dan juga kepada bagian pelanggan yang akan terhitung pajak.

“Saya memberi apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang yang telah menginisiasi terbentuknya Raperda ini sehingga kita bahas bersama. Karena salah satu semangat kita yakni mendapatkan PAD,” jelasnya

Lanjut Rustam tentu dengan catatan, Perda ini benar-benar ketentuan yang harus dilakukan, dia menegaskan Perda ini bukan ketentuan yang dibuat-buat. Ini juga merupakan tugas dari wajib pajak itu sendiri. Untuk memberikan arahan supaya sang wajib pajak bisa maksimal dalam melaporkan hasil usahanya setiap bulan.

Baca Juga  Bakhtiar Wakkang Soroti Pembabatan Pohon Bakau di Perairan Selangan

“Jadi sebagai mitra dari Bapenda Bontang, kami dari Komisi II akan membahas ini dan kami diberi waktu menyelesaikannya hingga bulan November 2021,” sebutnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian menjelaskan, pajak memiliki tujuan untuk pembangunan masyarakat. Perubahan Perda ini untuk kemudahan pajak, serta pembangunan di Kota Bontang.

Komisi II Apresiasi Bapenda Bontang Terkait Inisiatif Raperda Pajak Daerah
Komisi II DRPD bersama Pemkot Bontang adakan rapat kerja terkait pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

“Tujuan kami juga supaya ada keterbukaan, ada transparansi supaya masyarakat pun bisa melihat pajak secara real time,” ucap Sigit.

Sigit pun menyebutkan, terdapat tiga hal yang untuk optimalisasi pajak daerah itu, yakni pertama regulasinya harus mendukung. Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) cukup, dan yang terakhir support pendanaan kita untuk masing-masing kaitannya optimalisasi pajak daerah.

Baca Juga  Kepala Bapenda Bontang Menanggapi Soal Revolusi Industri 4.0

“Mulai dari Bapenda, 9 OPD retribusi, kemudian sistem yang terbangun.” ucapnya

Untuk Urgensinya sendiri, Sigit menyebutkan saat ini dituntut untuk pengendalian fisik daerah yang selama ini Bontang masih bergantung pada pendapatan bagi hasil dari pusat ke daerah.

“Tujuannya untuk kemudahan untuk masyarakat dalam membayar pajak dan pengendalian fiskal daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button