Kabar Politik

Jalan Soekarno Hatta Rusak, Sering Dilintasi Truk “Obesitas”, DPRD Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan

Loading

Jalan Soekarno Hatta Rusak, Sering Dilintasi Truk “Obesitas”, DPRD Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
Komisi III DRPD Bontang menggelar rapat kerja membahas kualitas Jalan Soekarno Hatta di Kelurahan Bontang Lestari, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang serta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang di sekretariat DPRD Bontang. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Jalan Soekarno Hatta rusak, sering dilintasi truk “obesitas”, DPRD pertanyakan tanggung jawab perusahaan. Minta dinas terkait menanyakan langsung ke pihak perusahaan.

Akurasi.id, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Bontang menggelar rapat kerja membahas tentang kualitas jalan Soekarno Hatta di kawasan Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (19/4/2021)

Rapat ini dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang serta Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang, di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang.

Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina menyatakan persoalan jalan ini sudah sering dibahas, tetapi hingga saat ini masih belum jelas arahnya.

Jasa SMK3 dan ISO

“Yang lewat di jalan ini adalah kendaraan-kendaraan perusahaan yang melewati batas muatan maksimal, sebenarnya melalui dinas terkait harus menanyakan langsung ke pihak perusahaan, seperti apa bentuk pertanggungjawabannya,” tegas Amir

Selama ini lanjut dia, penggunaan jalan di Bontang Lestari khususnya di Jalan Soekarno Hatta rusak akibat kendaraan “obesitas” yang di manfaatkan oleh perusahaan.

Jalan Soekarno Hatta Rusak, Sering Dilintasi Truk “Obesitas”, DPRD Pertanyakan Tanggung Jawab Perusahaan
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina (kiri), Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik (kanan). (Rezki Jaya/Akurasi.id)

“Ini yang saya tekan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bontang, jangan sampai masyarakat terkhusus yang tinggal di Bontang Lestari dirugikan karena sehari-hari dilewati, tetapi tanggung jawab dari perusahaan tidak ada. Sementara untuk kontribusinya belum jelas ke mana, apa ada ke Pemkot Bontang,” bebernya.

Baca Juga  Penangkapan Bupati PPU, Demokrat Dukung KPK Tuntaskan Pemeriksaan

Dia juga memberi saran kepada dinas yang bersangkutan, kiranya dapat dipasang rambu lalulintas yang menjelaskan yang melewati jalan tersebut maksimal di 8 ton.

“Selama ini tidak ada terpasang rambu-rambu bahwa jalanan ini cuma berkapasitas 8 ton, sementara ini masuk dalam rana Dishub atau PU, ini kan juga belum jelas. Harapannya supaya ada ukuran-ukuran supaya kendaraan itu tidak melebihi kapasitas. Jika sudah dipasang pun tetap ada pihak yang melanggar, harus ada sanksi. Jadi perusahaan tidak seenaknya lewat,” ungkap Amir.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengungkapkan, untuk Jalan Soekarno Hatta secara perencanaan di tahun 2003 lalu, saat itu untuk pengembangan kota agar pusat keramaian tidak hanya di kota saja.

“Dengan wilayah daratan yang sempit, maka pengembangan pembangunannya di Bontang Lestari. Sehingga di Bontang Lestari ada beberapa titik besar yakni gedung DPRD, Kantor Wali Kota, dinas gabungan terpadu, sarana prasarana olahraga, BLKI, hingga Lapas. Artinya pengembangan kota itu ada di Bontang Lestari,” beber Abdul Malik.

Baca Juga  Dewan Pertanyakan Kinerja DPUPR Bontang, Hingga Agustus Serapan APBD 2021 Baru 30,4 Persen

Sehingga lanjut dia, pada saat pembangunan jalan itu hanya memasang maksimal 8 ton. Sekarang secara fakta, kendaraan-kendaraan berat sudah di atas 8 ton. Seiring juga Bontang Lestari ditetapkan menjadi kawasan industri.

“Harapan kami tentu review badan jalan itu disesuaikan dengan pertumbuhan industri yang akan dibangun di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya 

Editor: Rachman Wahid

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button